NGABANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada Sabtu (27/1).
"Pada hari ini kita melaksanakan penertiban alat peraga kampanye sesuai dengan arahan dari Bawaslu surat tanggal 26 Januari 2004.
Dengan lenertiban Alat Peraga Kampanye yang dipasang tidak pada tempatnya atau tidak sesuai dengan peraturan KPU," kata Ketua Panwaslu Ngabang Frans Yodian.
Frans mengatakan, adapun titik yang dilakukan penertiban pada hari itu adalah di di Dusun Ladangan Desa Amboyo Selatan, tepatnya di simpang tiga menuju Nahaya.
Penertiban tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di jembatan di Dusun Lapangan dan di beberapa fasilitas negara, seperti tiang listrik, tiang rambu lalu lintas, dan tiang penerangan jalan.
"Jadi pada hari ini sebenarnya kita melakukan penertiban yang di jembatan.
Tetapi pada saat sampai di lapangan, ternyata di lapangan sudah ditertibkan oleh si pemasang.
Dan kita hanya menemukan 3 APK yang terpasang di tiang listrik, rambu lalu lintas dan tiang penerangan jalan umum," ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya mengimbau kepada kepada peserta Pemilu agar menaati aturan atau kesepakatan yang telah dibuat bersama di KPU agar tidak menimbulkan keresahan atau ketidakpastian hukum terkait letak APK tersebut.
Sementara terkait dengan Alat Peraga Kampanye yang disita pihaknya mempersilakan yang bersangkutan untuk menghubungi pihak Bawaslu dengan bersurat.
"Diberi tempo 3 hari. Jika tidak diambil, maka itu akan menjadi milik Bawaslu," jelasnya.
Selain itu, menurutnya masyarakat dapat melaporkan apabila ada APK yang dianggap mengganggu. Laporan itu akan digunakan sebagai informasi awal.
"Terkait keberadaan APK yang tidak pada tempatnya, misalnya masyarakat yang merasa tidak senang ada beberapa Caleg atau Parpol yang memasang APK di depan atau di samping pagar rumahnya silakan membuat laporan di Panwaslu kecamatan atau di Bawaslu Kabupaten.
Nanti Bawaslu akan bersurat kepada pemilik APK agar segera diturunkan," tutup Frans.(mif)
Editor : A'an