Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Ungkap Tiga Kasus Narkoba Selama Januari, Polres Landak Cegah Peredaran 28,51 Gram Sabu

A'an • Rabu, 31 Januari 2024 | 13:20 WIB
BARANG BUKTI: Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan menunjukkan sejumlah barang bukti dalam press release di Mapolres Landak, Kamis (25/1).
BARANG BUKTI: Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan menunjukkan sejumlah barang bukti dalam press release di Mapolres Landak, Kamis (25/1).

NGABANG – Kepolisian Resor Landak, Kalimantan Barat, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan tiga orang tersangka selama Januari 2024.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan dalam konferensi pers ungkapan kasus periode Januari di mapolres Landak pada Kamis (25/1) lalu mengatakan, dari tiga kasus tersebut pihaknya berhasil mencegah peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan total seberat 28,51 gram.

Dua kasus diungkap di Kecamatan Sengah Temila dan satu kasus di Kecamatan Ngabang.

“Kasus pertama diungkap di Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. Tersangka MY (35) ditangkap beserta barang bukti berupa sabu siap edar seberat 16,40 gram pada 5 Januari 2024 lalu,” kata Kapolres di Ngabang.

Selanjutnya, pada kasus kedua tersangka MJ (49) diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,31 gram pada 16 Januari 2024.

Pada kasus ketiga, PW (37) diamankan pada 16 januari 2024 dengan barang bukti sabu siap edar seberat 11,80 gram.

“Tiga kasus tersebut sedang dalam pengembangan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Landak,” ungkapnya. (mif)

Editor : A'an
#Polres Landak #landak #kasus narkoba #narkoba #sabu