Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Masyarakat Adat Landak Gelar Balala’ Pantakng Nagari Pada 24-25 Mei 2024

A'an • Selasa, 14 Mei 2024 | 13:10 WIB

 

PERSIAPAN: Rakor persiapan Balala’ atau Pantakng Nagari di ruang sidang kantor DPRD Landak pada Senin (13/5).
PERSIAPAN: Rakor persiapan Balala’ atau Pantakng Nagari di ruang sidang kantor DPRD Landak pada Senin (13/5).

NGABANG – Masyarakat Adat Kabupaten Landak akan kembali menggelar ritual Balala’ atau Pantakng Nagari pada 24-25 Mei 2024 mendatang.

Ritual tersebut akan digelar di tiga kabupaten yakni Landak, Mempawah dan Kubu Raya.

“Pelaksanaan Balala’ atau Pantakng Nagari akan dilaksanakan mulai Jumat 24 Mei 2024 pukul 18.00 WIB hingga Sabtu 25 Mei 2024 Pukul 18.00 WIB,” ungkap Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak Heri Saman, di Ngabang Senin (13/5).

Heri mengatakan ritual adat akan dilakukan oleh petugas adat pada Binua atau Kampokng masing-masing.

Ritual adat dilakukan di tempat yang disepakati bersama serta dapat diikuti atau dihadiri oleh masyarakat setempat.

Ketua DPRD Landak itu juga mengimbau masyarakat Landak dapat mendukung pelaksanaan Balala’ atau Pantakng Nagari tersebut.

“Saya mengimbau kepada semua pihak untuk mendukung Pelaksanaan Balala’ Pantakng Nagari, karena dengan kebersamaan dan saling menghormati kita dapat merajut persatuan dan kesatuan yang sesungguhnya di bumi Landak yang kita cintai,” imbau Heri Saman.

Sebagai informasi, Balala’ Pantakng Nagari merupakan salah satu bagian dari tatanan adat budaya Suku Dayak, sub suku Dayak Kanayatn.

Balala' bisa berarti berpantang, baik dalam hal perbuatan dan pekerjaan. Selain itu, makan dan minum tetap diperbolehkan di dalam rumah masing-masing.

Meski begitu, terdapat pengecualian bagi para tenaga medis di Puskesmas dan Rumah Sakit dan Kepolisian serta TNI.

Mereka dapat menjalankan aktivitas pelayanan publik seperti biasa. Begitu juga dengan warga dari luar Kabupaten atau binua yang hendak melintas.

Masyarakat dapat leluasa melintas di daerah yang menggelar Balala'. Dengan catatan warga tidak dapat singgah di desa atau wilayah yang sedang menjalankan ritual adat tersebut, terkecuali dalam kedaan darurat.(mif)

Editor : A'an
#Balala’ Nagari #landak #Suku Dayak #pantang