NGABANG – Pemerintah Kabupaten Landak bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada badan usaha di Kabupaten Landak. Acara ini berlangsung di Aula Hotel Grand Landak pada Kamis (5/9).
Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Anem, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menilai sejauh mana BPJS Ketenagakerjaan telah melaksanakan amanah undang-undang.
“Dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dapat dipastikan akan ditemukan ketidakpatuhan. Beberapa jenis ketidakpatuhan yang ditemukan antara lain adalah perusahaan yang belum menjadi peserta, perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja, belum mengikuti seluruh program yang ada, melaporkan upah yang tidak wajar, serta perusahaan yang menunggak iuran,” ujar Anem.
Lebih lanjut, Anem mengatakan bahwa perusahaan yang diundang pada kesempatan kali ini adalah perusahaan skala besar yang sudah semestinya memahami kewajiban dan hak sebagai pemberi kerja dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja atas risiko sosial ketenagakerjaan.
"Risiko sosial ketenagakerjaan pasti akan dialami oleh pekerja, meninggal dunia dan menjadi tua adalah dua hal yang pasti akan kita alami. Kedua risiko tersebut sudah dijamin dalam program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak memandang status, apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); semuanya wajib menjadi peserta,” terang Anem.
Anem juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, masih ditemukan pekerja harian lepas atau PKWT yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Landak telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Landak Nomor: 500.16.6.5/258/DPMPTSPTK-DALLAK tentang Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Kewajiban Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerjanya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa salah satu indikator kesuksesan Pemerintah Daerah adalah mensejahterakan pekerja. Agar pekerja produktif dan keluarganya sejahtera, pelaku usaha harus memberikan perlindungan atau jaminan atas risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerjanya.
“Saat ini, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan hingga periode Juni 2024, sebanyak 80% pekerja di Kabupaten Landak dari total 58.233 angkatan kerja sudah terlindungi. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan untuk secara bertahap mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Anem.
Tidak lupa, Anem berpesan agar tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Landak yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, baik yang menunjukkan kepatuhan maupun ketidakpatuhan, agar disampaikan secara berkala kepada Pemerintah Kabupaten Landak guna memastikan hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Marilah kita bersama-sama mematuhi segala ketentuan yang berlaku dan terus meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja di setiap badan usaha,” ajak Anem. Acara ini dihadiri oleh Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Kepala DPMPTSPTK Landak, Inspektorat Kabupaten Landak, serta para peserta dari seluruh PT atau badan usaha yang ada di Kabupaten Landak. (arf)
Editor : Miftahul Khair