NGABANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak mengadakan rapat koordinasi untuk menetapkan lokasi debat publik atau debat terbuka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak Tahun 2024, pada Senin (28/10/2024).
Rakor ini berlangsung di aula Hotel Hanura dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pj. Sekda Landak, Ketua sementara DPRD Landak, Kapolres Landak, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kaban Kesbangpol, Danyon Armed 16/Komposit Ngabang, Dandim 1210/Ldk, Kasat Pol PP, tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan 2, serta para awak media.
Ketua KPU Landak, Lisanto, menyatakan bahwa rapat kali ini merupakan pertemuan kedua antara KPU dan pihak-pihak terkait untuk menentukan pelaksanaan debat publik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak.
"Rapat hari ini adalah bagian dari apa yang harus kami tentukan, termasuk tanggal dan tempat pelaksanaan debat," ungkap Lisanto.
Lisanto juga menambahkan bahwa setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, pelaksanaan debat publik untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak dijadwalkan pada 17 November 2024.
"Detail terkait panelis, moderator, dan aspek lainnya akan kami sampaikan sesuai tahapan yang telah ditentukan. Kami berharap fasilitasi KPU untuk pemilihan kepala daerah, khususnya dalam tahapan kampanye, dapat berjalan dengan baik," lanjutnya.
Dari hasil kesepakatan rapat, Lisanto mengungkapkan bahwa lokasi debat publik akan dilaksanakan di aula Kantor DPRD Kabupaten Landak.
"Kami telah melakukan kajian terkait berbagai tempat di Kabupaten Landak, dan hasil presentasi dari para pihak dalam pertemuan ini menjadi dasar keputusan," pungkasnya. (arf)
Editor : A'an