Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Satres Narkoba Polres Landak Bekuh Residivis Narkoba

A'an • Kamis, 7 November 2024 | 14:28 WIB
Tersangka WP alias K
Tersangka WP alias K

PRIA Berinisal WP alias K, seorang residivis kasus narkoba diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Landak dalam sebuah penggerebekan di rumahnya, di Dusun Raja, Kecamatan Ngabang, pada Rabu (6/11) dini hari. Penangkapan ini terkait dengan dugaan perdagangan narkoba jenis sabu yang kembali dilakukan oleh pelaku.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat. Rumah yang dihuni oleh WP alias K sering dilaporkan menjadi tempat transaksi narkoba. Tempat tersebut dikunjungi banyak orang, baik siang maupun malam, yang diduga datang untuk membeli atau mengonsumsi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.

Pada pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Di dalam rumah, tepatnya di ruang depan, ditemukan satu plastik klip transparan berisi sembilan bungkus plastik klip kosong, yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba. Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di bawah kolong rumah, serta satu bungkus plastik klip kosong lainnya.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang terjadi di rumah tersebut. “Kami bertindak tegas setelah mendapatkan informasi dari warga yang peduli akan lingkungan bebas narkoba. Kami berharap ini menjadi langkah awal dalam menjaga ketentraman dan keamanan wilayah,” ujar Rinto.

WP alias K diketahui sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus narkoba. Kini, bersama barang bukti yang ditemukan, pelaku telah diamankan di Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkoba.

Rinto juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap kasus narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tegasnya. (arf) 

Editor : A'an
#Bekuh Residivis Narkoba #raja #Polres Landak #dusun