NGABANG – Pemerintah Kabupaten Landak menggelar asistensi evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kabupaten Landak tahun 2024 di Aula Kantor Bupati Landak, pada Rabu (13/11). Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Pemkab Landak.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, menjelaskan bahwa evaluasi AKIP mencakup berbagai aspek penting dalam perencanaan dan pengelolaan kinerja instansi pemerintah. Aspek tersebut antara lain mencakup penerapan anggaran berbasis kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta evaluasi atas pencapaian kinerja yang telah dilakukan selama tahun berjalan.
“Tujuan dari evaluasi AKIP adalah untuk mengukur sejauh mana implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dapat mendorong peningkatan kinerja yang lebih tepat sasaran, efektif, dan berorientasi pada hasil (result-oriented government),” kata Gutmen.
Gutmen berharap kegiatan evaluasi ini dapat diikuti dengan antusias oleh semua pihak terkait, terutama para aparatur pemerintahan yang membidangi kegiatan ini.
Ia menginginkan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Landak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendalami lebih jauh tentang evaluasi AKIP, dengan harapan nilai evaluasi AKIP masing-masing OPD dapat lebih baik pada tahun-tahun mendatang.
“Semoga evaluasi AKIP pada tahun yang akan datang dapat menghasilkan nilai yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Landak secara keseluruhan,” lanjut Gutmen.
Pj Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh OPD untuk menindaklanjuti setiap saran dan rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Evaluasi AKIP Tahun 2024. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas kinerja dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
“Seluruh OPD diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi yang ada dan melaksanakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja ke depan,” tegas Gutmen.
Selain itu, Gutmen menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk selalu memantau dan mengevaluasi perkembangan tindak lanjut hasil evaluasi AKIP secara berkesinambungan.
Ia juga meminta agar APIP senantiasa berpedoman pada standar audit dan kode etik pengawasan yang berlaku dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan di pemerintahan daerah.
“APIP diharapkan dapat terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil evaluasi AKIP dan melaporkannya kepada Bupati secara berkala,” pungkas Gutmen. (arf)
Editor : A'an