SATUAN Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan untuk peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Rabu (20/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial JN beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap JN. Di lokasi, kami menemukan sejumlah barang bukti, seperti handphone, uang tunai, dan berbagai peralatan yang berkaitan dengan narkotika,” ujar Rinto.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan alat hisap (bong) yang terbuat dari botol, kaca Fanbo, plastik klip berisi narkotika yang diduga sabu, timbangan digital, serta plastik klip transparan untuk mengemas narkotika.
Selain itu, petugas juga menemukan sabu yang disembunyikan di lemari TV dan body sayap motor Jupiter merah marun yang terparkir di teras rumah.
“Dari hasil pemeriksaan, kami dapat memastikan bahwa pelaku adalah pengedar aktif di wilayah ini. Tidak hanya mengkonsumsi, pelaku juga menjual narkotika dengan persediaan yang cukup besar,” tambah Rinto.
Rinto mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dan dukungan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan. "Kami mengapresiasi warga yang memberikan informasi. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba," tegasnya.
Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Landak sedang mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang haram ini dan pihak-pihak yang terlibat,” tutup Rinto. (arf)
Editor : A'an