NGABANG – Pj Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, mendampingi Plt. Kadis Kominfo Landak dalam acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), pada Jumat (13/12).
Dalam kata pengantarnya, Gutmen, menyampaikan bahwa sistem Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Landak sudah berjalan dengan baik.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil dari dukungan Bupati dan Pj Bupati sebelumnya. “Kami sangat bersyukur karena Bupati dan Pj. Bupati sebelumnya telah meletakkan dasar-dasar hukum, seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang keterbukaan informasi publik. Implementasinya dapat terlihat, antara lain, dengan adanya SK PPID, Perda tentang pendirian radio, dan lainnya,” ungkap Gutmen.
Gutmen juga menambahkan bahwa selama enam bulan bertugas sebagai Pj. Bupati Landak, dirinya terus berupaya menata keterbukaan informasi publik untuk memberikan pelayanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai hal, seperti anggaran, program pemerintah, serta data-data yang bersifat umum. Dengan akses informasi ini, masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai sumber informasi dan bukti akuntabilitas yang transparan,” jelas Gutmen.
Pj Bupati Landak itu berharap agar melalui kerja sama antara pihak internal dan eksternal, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Landak dapat terus disajikan dengan lebih baik kepada masyarakat.
“Kami, atas nama Pemerintah Kabupaten Landak, mengucapkan terima kasih kepada evaluator, khususnya kepada pihak Komisi Informasi, atas terselenggaranya kegiatan ini,” tutup Gutmen. (arf)
Editor : A'an