Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

DPRD Landak Tetapkan Karolin sebagai Kepala Daerah Terpilih

A'an • Jumat, 17 Januari 2025 | 10:35 WIB
RAPAT PARIPURNA: DPRD Kabupaten Landak saat menggelar rapat paripurna agenda pengumuman usulan pengesahaan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih Tahun 2024.
RAPAT PARIPURNA: DPRD Kabupaten Landak saat menggelar rapat paripurna agenda pengumuman usulan pengesahaan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih Tahun 2024.

PONTIANAK POST – DPRD Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun 2025 dengan agenda pengumuman usulan pengesahan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih Tahun 2024, Kamis (16/1).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Landak, dan dihadiri oleh Pj. Bupati Landak, unsur Forkopimda, Ketua KPU Landak, Ketua Bawaslu Landak, para anggota DPRD Landak, Calon Wakil Bupati Landak, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi menjelaskan, bahwa pada 9 Januari 2025, telah ditetapkan keputusan KPU Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih Kabupaten Landak Tahun 2024. Keputusan tersebut telah diserahkan oleh KPU Kabupaten Landak kepada DPRD Kabupaten Landak pada 10 Januari 2025.

Herculanus juga menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang pengesahan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional Tahun 2024, DPRD kabupaten/kota harus mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU kabupaten/kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih Kabupaten Landak Tahun 2024, calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Landak Tahun 2024 adalah dr. Karolin Margret Natasa dan Erani dengan perolehan suara sebanyak 122.922 atau 54,44% dari total suara sah, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Landak periode 2025-2030,” jelas Herculanus.

Dia menambahkan bahwa DPRD Landak akan mengusulkan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Landak masa jabatan 2025-2030 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Barat. “Untuk itu kami akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (arf)

Editor : A'an
#DPRD Landak #bupati terpilih #karolin margaret natasa