Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Cornelis Sosialisasikan Inpres, Efisiensi Anggaran dan UU TNI

Arief Nugroho • Selasa, 15 April 2025 | 11:27 WIB
SOSIALISASI: Anggota Komisi XII DPR RI, Cornelis melakukan sosialisasi UU Nomor 34 Tahun 2004 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 202
SOSIALISASI: Anggota Komisi XII DPR RI, Cornelis melakukan sosialisasi UU Nomor 34 Tahun 2004 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 202

PONTIANAK POST - Anggota Komisi XII DPR RI, sekaligus Badan Anggaran Fraksi PDIP, Cornelis, melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Perubahannya serta terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025, di aula Kantor Bupati Landak, Jumat (11/4/ 2025)

Sosialisasi turut dihadiri Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, Wakil Bupati Landak, Erani, Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi beserta beberapa Anggota DPRD, Pj Sekda Landak, Dandim 1210/Landak, Wakapolres Landak, serta seluruh Kepala Dinas dan Kepala Badan, seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Landak.

Dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Perubahannya, yang diundangkan pada 16 Oktober 2004 tersebut terdiri dari XI bab dan 78 pasal tersebut, mengenai perubahan pada Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53.

Sementara terkait sosialisasi efisiensi anggaran, Cornelis meminta memperhatikan dan tidak melanggar rincian efisiensi dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Kalau Pemerintah Daerah, OPD, saya rasa tidak ada masalah, yang masalah kan DPRD dan Kepala Desa. Jangan beranggapan bahwa ini pandai-pandainya bupati,” ucapnya.

Dia kembali menegaskan bahwa dalam Inpres tersebut telah dirincikan apa saja yang dilakukan efisiensi, untuk itu dia meminta mempelajari dengan baik isi Inpres yang ada.

“Termasuk hibah dilarang, jadi dengan dana yang sudah di efisiensikan ini, pembangunan masih bisa jalan jangan tidak dijalankan. Itu saja saya ingatkan,” katanya.

Terkait efisiensi anggaran tersebut, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengatakan bahwa efisiensi anggaran yang ada sudah tersistem dan ada beberapa yang sudah dikunci oleh Pemerintah Pusat, sehingga tidak dapat diganggu gugat.   “Pokoknya kita jalankan saja sesuai dengan Instruksi Presiden,” ucap Karolin.

Dijelaskannya bahwa beberapa poin yang dilakukan efisiensi bagi pemerintah daerah sesuai Surat Edaran Permendagri di antaranya terkait perjalanan dinas, penyelenggaran kegiatan seminar, FGD, terutama kegiatan yang bersifat seremonial dan lain-lain.  Sementara untuk alokasi belanja perjalanan dinas dilakukan pemotongan hingga 50 persen.  Meski terjadi efisiensi anggaran, Karolin memastikan pembangunan maupun pelayanan publik tetap berjalan. (arf)

Editor : Hanif
#sosialisasi #apbd #PDIP #Inpres Nomor 1 Tahun 2025 #Efisiensi Belanja #Cornelis #TNI #Anggota Komisi XII DPR RI #apbn