PONTIANAK POST – Sebanyak 312 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Landak, Karolin Margret Natasa. Penyerahan SK dilakukan secara langsung di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Rabu (28/5) pagi. Dari total CPNS yang menerima SK, 308 orang merupakan formasi umum tenaga teknis dan kesehatan, sedangkan 4 orang lainnya lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat yang direkrut oleh Pemkab Landak.
Dalam sambutannya, Bupati Karolin mengingatkan para CPNS untuk segera mempelajari aturan yang mengikat mereka sebagai ASN, termasuk undang-undang dan peraturan menteri yang mengatur perilaku, sikap, dan tata kerja. “Oleh karena itu, saya harap tolong dijaga marwahnya, kebanggaan keluarga, dan kebanggaan bagi diri Anda sendiri,” tegasnya.
Bupati dua periode ini juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan memberikan sanksi, bahkan pemecatan, bagi ASN yang melanggar aturan. Ia meminta para CPNS untuk bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai tugasnya. Namun, jika merasa tidak cocok menjadi ASN, mereka dipersilakan mundur secara baik-baik sesuai aturan yang berlaku.
Karolin juga mengingatkan agar CPNS mampu menyesuaikan diri dengan tantangan dan lingkungan kerja yang terus berkembang. “Namun, tetap jaga marwah dan kehormatan birokrasi,” tambahnya. Mengenai penggunaan media sosial, Bupati Karolin berpesan agar para ASN lebih bijak dan berhati-hati. “Media sosial memang bermanfaat untuk menyampaikan informasi, penyuluhan, dan edukasi kepada masyarakat. Namun, saya minta para ASN yang baru saja menerima SK agar menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif,” katanya.
Terkait penyerahan SK yang baru bisa dilakukan saat ini, Bupati Karolin menjelaskan prosesnya melibatkan Pemerintah Pusat. “Nomor Induk Pegawai (NIP) ditentukan oleh pusat. Kami hanya mengantarkan berkas, dan setelah NIP keluar, baru SK bisa diterbitkan dan diserahkan. Yang penting semua sudah berjalan baik dan kami ucapkan selamat,” pungkasnya. (arf)
Editor : Hanif