PONTIANAK POST - Seorang pemuda berinisial M, diamankan Jatanras Polres Landak setelah mencuri motor dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Landak. Pelaku ditangkap di kawasan GOR Patih Gumantar, Minggu (15/6).
Penangkapan pelaku berawal saat Polres Landak menerima laporan kehilangan motor dinas jenis Supra Fit tipe NF 1005, milik Pemda Landak pada Minggu (1/6/). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, di mana motor tersebut terparkir di seberang jalan rumahnya dengan keadaan terkunci.
Setelah dilakukan pencarian mandiri di sekitar lingkungan rumah dan tidak membuahkan hasil, pelapor yang merupakan pengguna motor dinas tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Polres Landak.
Diketahui, motor tersebut adalah aset milik Pemda Kabupaten Landak yang digunakan untuk mendukung tugas kerja pelapor. Atas kejadian itu, pihak Pemda mengalami kerugian sebesar Rp.13 juta.
Setelah menerima laporan, Jatanras Satreskrim Polres Landak langsung melakukan rangkaian penyelidikan. Hasilnya membuahkan hasil pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 12.09 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah Radank Adat Dayak GOR Patih Gumantar.
Tanpa menunggu lama, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial M tanpa perlawanan.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor yang hilang juga telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak di lapangan serta informasi masyarakat yang sangat membantu.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan, dan proses hukum akan kami lanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kasat reskrim
Lebih lanjut, Heri menambahkan bahwa pelaku M diduga telah melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan sepeda motor di lokasi yang kurang aman, meskipun dalam keadaan terkunci stang.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain,” ungkapnya
Heri juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan pengamanan tambahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan kunci stang. Gunakan juga kunci ganda atau pengaman tambahan lainnya, dan segera laporkan jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polres Landak menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. (arf)
Editor : Hanif