Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Cegah Karhutla, Polisi di Landak Gandeng Warga Jaga Lingkungan

Arief Nugroho • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 13:53 WIB
CEK SEL: Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari saat mengecek ruang kerja dan ruang tahanan pada hari pertama menjabat sebagai Kapolres Landak, Sabtu (19/7).
CEK SEL: Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari saat mengecek ruang kerja dan ruang tahanan pada hari pertama menjabat sebagai Kapolres Landak, Sabtu (19/7).

PONTIANAK POST - Menyikapi peningkatan potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat resmi mengeluarkan maklumat penting sebagai upaya pencegahan bencana kabut asap yang kerap melanda wilayah ini khusus nya di Kabupaten Landak, Kamis (7/8).

Maklumat tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor: 667/BPBD/2025 tertanggal 17 April 2025 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap. Dalam maklumat ini, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan maupun kebun selama masa siaga darurat berlangsung.

“Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga mengganggu aktivitas sosial, ekonomi, hingga keselamatan penerbangan,” kata Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari.

Kapolres juga menambahkan bahwa segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pelaku pembakaran bisa dijerat dengan sanksi berat sebagaimana diatur dalam: Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup; Pasal 188 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda; UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Menanggapi maklumat Kapolda Kalimantan Barat, AKBP Devi Ariantari, secara tegas menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Landak.

“Kami dari Polres Landak siap menjalankan instruksi Kapolda dan mendukung penuh upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan sangat membahayakan keselamatan banyak orang. Dalam situasi siaga darurat seperti saat ini, langkah preventif dan edukatif terus digencarkan, termasuk patroli rutin serta sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha perkebunan.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, Polres Landak telah membentuk tim khusus untuk mengawasi titik-titik rawan karhutla dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Kami membuka jalur komunikasi seluas-luasnya. Jika ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran, segera laporkan ke kepolisian, TNI, BPBD, atau Satgas Karhutla terdekat,” imbuhnya.

Kapolres juga berpesan, agar seluruh masyarakat Kabupaten Landak dapat lebih bijak dalam mengelola lahan dan menjaga kelestarian lingkungan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama mencegah Karhutla.

“Mari kita jaga Landak tetap hijau, sehat, dan aman. Alam adalah warisan anak cucu kita. Jangan biarkan ulah segelintir orang merusak masa depan kita bersama,” pungkasnya.

Dengan diterbitkannya maklumat ini, Polda Kalimantan Barat berharap masyarakat lebih waspada dan peduli terhadap potensi bahaya kebakaran demi keselamatan bersama dan kelestarian alam Kalimantan Barat. (arf)

Editor : Miftahul Khair
#Polres Landak #Cegah #karhutla #sinergi