PONTIANAK POST - Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial M ditangkap pada Jumat (23/1).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial IA, yang diketahui merupakan penyandang disabilitas. Atas perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, korban mendatangi rumah terlapor untuk menjual pakis. Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan disetubuhi oleh terlapor. Setelah kejadian tersebut, korban diberi uang sebesar Rp100.000.
Aksi serupa kembali terjadi pada bulan yang sama. Ketika korban sedang mencari pakis untuk dijual, ia kembali bertemu dengan terlapor. Korban dipanggil dan kembali disetubuhi di lokasi yang berbeda, lalu diberi uang sebesar Rp50.000.
Baca Juga: Siaga Karhutla, Babinsa dan BKSDA Patroli Kawasan Konservasi di Air Besar Landak
Perkembangan penting dalam kasus ini terjadi pada Jumat (23/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, terlapor memenuhi surat undangan penyidik pembantu Polres Landak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah fakta yang justru menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan saksi telah memenuhi unsur pidana. Status yang bersangkutan pun dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, dan M langsung diamankan pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali. Kejadian pertama berlangsung di rumah tersangka. Sementara peristiwa kedua terjadi di kawasan hutan yang berada di belakang rumah korban, masih di dusun yang sama.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Landak dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya kepada korban kejahatan seksual.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” tegasnya.
Kasat Reskrim AKP Heri Susandi menambahkan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kami masih mendalami keterangan tersangka dan saksi lainnya guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Landak Edukasi Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMP Negeri 11 Ngabang
Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban menyampaikan rasa lega atas penangkapan pelaku. Ia berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan efek jera. “Kami hanya ingin keadilan untuk korban. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada orang lain,” ungkapnya dengan nada haru. (mif/r)
Editor : Miftahul Khair