Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemkab Landak Mediasi Konflik PT FBR dan Warga Tiga Desa di Mandor Terkait Aktivitas Tambang

Ashri Isnaini • Senin, 16 Maret 2026 | 12:19 WIB

Pemkab Landak menggelar mediasi antara PT FBR dan masyarakat pada Jumat (13/3).
Pemkab Landak menggelar mediasi antara PT FBR dan masyarakat pada Jumat (13/3).

PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten Landak turun tangan memediasi konflik antara perusahaan mineral PT Fortune Borneo Resources (FBR) dan warga dari tiga desa di Kecamatan Mandor. Pertemuan digelar untuk mencari jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengatakan pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi tersebut. Dia menegaskan penyelesaian persoalan diharapkan dapat ditempuh melalui musyawarah dengan tetap menghormati hak serta kewajiban masing-masing pihak.

“Pada prinsipnya kami siap memfasilitasi mediasi ini. Tentu akan kita bicarakan bersama karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” kata Karolin, Jumat, (13/3) di Kantor Camat Mandor. 

Mediasi itu melibatkan warga Desa Kayu Ara, Desa Pongok, dan Desa Sumsum yang berada di wilayah Kecamatan Mandor. Karolin menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif agar proses penyelesaian tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Baca Juga: PT FBR Bayar Sanksi Adat, Sengketa dengan Warga Mandor Diselesaikan Lewat Masang Pamabakng

Menurut dia, stabilitas wilayah menjadi hal penting, baik untuk melindungi kepentingan masyarakat maupun menjaga iklim investasi di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Karolin juga menjelaskan perbedaan mendasar antara izin usaha sektor pertambangan dan izin usaha perkebunan. Penjelasan itu dianggap penting agar masyarakat memahami status perizinan yang dimiliki perusahaan.

Karolin menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan izin untuk menjalankan kegiatan usaha, bukan izin kepemilikan lahan seperti Hak Guna Usaha (HGU) pada sektor perkebunan.

“IUP adalah izin usaha, bukan izin kepemilikan lahan. Kita perlu clear mengenai hal itu,” jelasnya. 

Karolin menambahkan, hingga saat ini PT FBR belum melakukan aktivitas produksi. Perusahaan masih berada pada tahap penelitian atau eksplorasi.

Baca Juga: Unjuk Rasa Berlanjut di PT FBR Landak, Polisi Minta Massa Tertib

Sementara Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Mandor, Agus Guletek, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak perusahaan terkait kesalahpahaman yang terjadi saat aksi unjuk rasa pada 4 Maret 2026.

“Saya atas nama masyarakat memohon maaf,” kata Agus.

Dia berharap ke depan perusahaan yang berinvestasi di wilayah Mandor dapat membuka lapangan kerja dan memberi dampak kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

Salah seorang warga, Saragih, berharap proses mediasi menghasilkan solusi terbaik. Dia mengatakan masyarakat akan terus mengawal hasil pertemuan tersebut demi memastikan hak-hak warga tetap terlindungi.

“Kami ingin melihat seperti apa tanggapan dinas terkait ke depan. Masyarakat akan mengawal hasilnya,” ujarnya.

Kuasa hukum PT Fortune Borneo Resources, Mastoto, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Landak yang memfasilitasi pertemuan tersebut. Menurut dia, mediasi menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk memahami secara langsung persoalan yang berkembang di masyarakat.

Dia mengatakan perusahaan berkomitmen membuka kerja sama dengan warga lokal, termasuk dalam hal perekrutan tenaga kerja dan pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

“Kami akan membuka pintu kerja sama dengan masyarakat lokal, termasuk dalam penerimaan tenaga kerja dan pembangunan infrastruktur perusahaan,” kata Mastoto.

Baca Juga: DPRD Mempawah Mediasi Polemik Harga Lahan Antara Warga dan Perusahaan

Menurut dia, salah satu isu yang mencuat dalam pertemuan itu adalah kesalahpahaman mengenai perbedaan antara IUP yang dimiliki perusahaan dengan izin perkebunan atau HGU milik perusahaan sawit di wilayah tersebut.

“Setelah dijelaskan oleh Bupati Landak, masyarakat akhirnya memahami perbedaan antara IUP dan HGU,” ujarnya.

Pihak perusahaan juga menyatakan menghormati hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut. Perusahaan bersedia mengikuti prosesi adat sambil menunggu kesepakatan akhir antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, katanya, PT FBR berencana menjalankan program tahunan bertajuk “FBR Berbagi” dengan menyalurkan paket sembako kepada warga sekitar. Sebelumnya, pada (4/3) terjadi aksi unjuk rasa di area perusahaan. Dalam peristiwa tersebut dua unit kendaraan operasional, bangunan kantor, serta tempat tinggal karyawan mengalami kerusakan. (ash)

Editor : Miftahul Khair
#Konflik warga dan perusahaan #landak #bupati landak #mediasi #mandor #karolin margret natasa