PONTIANAK POST – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan penataan lahan eks Labos untuk program ketahanan pangan tetap memperhatikan hak masyarakat, terutama terkait kepemilikan tanah yang bersifat turun-temurun.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri sosialisasi pemanfaatan lahan eks Labos di Aula Bappeda Landak, Senin (13/4). “Karena memang hak masyarakat terhadap tanah, warisan turun-temurun, leluhurnya itu yang menjadi concern, yang menjadi perhatian saya sebagai putra daerah yang menjadi pimpinan di kabupaten ini. Saya juga sangat prihatin kalau orang dari kampung saya, sertifikat rumahnya pun dia enggak bisa punya,” kata Karolin.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pihak, mulai dari ATR/BPN, Badan Bank Tanah, hingga perangkat daerah dan perwakilan masyarakat dari sejumlah desa terdampak. Karolin menegaskan, penanganan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, mengingat sebagian kewenangan berada di tingkat nasional, termasuk terkait regulasi Bank Tanah.
Ia menjelaskan, perhatian terhadap persoalan tanah masyarakat sebenarnya telah dilakukan sejak periode pertama kepemimpinannya. Saat itu, pemerintah daerah fokus mengeluarkan kampung-kampung dari kawasan HGU aktif melalui skema enclave. “Nah, oleh karena itu waktu itu tanahnya masih di HGU, perusahaannya masih aktif, sehingga kita fokus pada enclave kampung-kampung. Mengeluarkan kampung yang masuk dalam HGU perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga: Prediksi Liga Champions: Arsenal Bakal Melenggang, Madrid Bisa Ambyar di Kandang Bayern Munich
Sejumlah wilayah seperti Sekais, Nyiin, Mandor Kiru, dan Tubang Raeng telah dikeluarkan dari kawasan HGU sebagai upaya melindungi ruang hidup masyarakat. Selain itu, Pemkab Landak juga telah menangani lahan eks PT Aria yang HGU-nya tidak diperpanjang. Untuk kawasan tersebut, pemerintah daerah menyiapkan anggaran pengukuran dan pemetaan bersama ATR/BPN guna memastikan kejelasan batas dan kepemilikan lahan.
“Nah untuk lahan eks PT Aria itu kami siapkan anggaran untuk pengukuran dan pemetaan, kami bekerja sama dengan ATR BPN,” kata Karolin.
Menurutnya, kejelasan status lahan sangat penting, tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga sebagai modal ekonomi masyarakat. “Harapan saya kalau misalnya mereka memiliki hak atas tanah, kejelasan terhadap kepemilikan, itu bisa digunakan sebagai modal ekonomi ke depannya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Karolin juga menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan eks Labos saat ini diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional, termasuk penanaman jagung. “Iya betul, karena ini merupakan tanah negara maka salah satu fungsi dari instansinya adalah mendukung program pemerintah. Nah ini adalah program strategis Bapak Presiden, dan Polri adalah salah satu yang menjalankan, maka saat ini digunakan untuk lahan jagung ketahanan pangan,” ucap Karolin.
Meski demikian, ia memastikan proses identifikasi lahan tetap dilakukan agar hak masyarakat dapat dipetakan secara jelas. Untuk kawasan eks PT SDK atau Labos, Pemkab Landak telah menyiapkan program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
“Dengan satu program IP4T ini, kami bisa mengidentifikasi eks lahan PT SDK. Kemudian sekaligus bisa mendapatkan peta desa. Batas desa juga kami mau coba selesaikan dalam satu program ini,” kata Karolin.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap persoalan lahan dapat diselesaikan secara komprehensif, termasuk penegasan batas desa dan pendataan riwayat penguasaan lahan masyarakat. Karolin juga mengajak masyarakat untuk aktif mengikuti proses pendataan dan pengukuran yang dilakukan bersama ATR/BPN dan Bank Tanah agar seluruh informasi terkait lahan dapat tercatat dengan baik. “Kami akan mendampingi Bapak dan Ibu serta masyarakat yang memang berada di lokasi tersebut,” tutup Karolin. (mif/r)
Editor : Hanif