PONTIANAK POST - Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta kejelasan dari BPJS Kesehatan terkait operasional layanan hemodialisis (HD/cuci darah) di RSUD Landak saat menerima jajaran BPJS Kesehatan di Kantor Bupati Landak, Rabu (15/4).
Pertemuan tersebut digelar menyusul belum optimalnya layanan cuci darah yang sebelumnya telah dipersiapkan pemerintah daerah. Padahal, izin operasional dari Kementerian Kesehatan sudah diterbitkan dan fasilitas rumah sakit dinyatakan siap.
“Unit HD ini bukan kitanya mengada-ngada, tapi memang sesuai dengan data kita mengenai jumlah pasien dan juga permintaan dari masyarakat,” kata Karolin.
Ia menegaskan, kebutuhan layanan cuci darah di Landak tergolong mendesak. Pasien hemodialisis membutuhkan terapi rutin, sehingga akses layanan yang jauh akan menambah beban biaya, tenaga, dan risiko kesehatan.
Baca Juga: Lima Jabatan Eselon II B Kapuas Hulu Kosong, Pemkab Fokus Selesaikan Job Fit
“RSUD di daerah itu kan bukan hanya mengejar keuntungan, tapi memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat kita, memudahkan masyarakat, membuat pelayanan menjadi lebih dekat, sehingga bisa lebih murah bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Landak memastikan layanan HD di RSUD Landak telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Kesehatan RI. Seluruh tahapan, termasuk proses visitasi dan kesiapan teknis, telah dilalui. Namun, layanan tersebut belum bisa diakses peserta BPJS Kesehatan karena kerja sama belum rampung.
Dalam pertemuan itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pontianak, dr Evi Retno Nurlianti, menyampaikan bahwa proses kerja sama kini telah memasuki tahap akhir. “Kami ingin menyampaikan hasil dari proses Perjanjian Kerja Sama HD di Rumah Sakit Landak, dan ini kami sudah berproses hingga pada tahap final. Akhirnya kami akan menandatangani berita acara untuk penambahan layanan HD di Rumah Sakit Landak,” kata Evi.
Ia menambahkan, seluruh dokumen administrasi yang sebelumnya menjadi kendala kini telah dilengkapi. Meski masih terdapat satu surat komitmen yang sedang diproses, layanan HD disebut sudah bisa mulai dijalankan.
“Kemarin kami sudah berproses untuk kelengkapan administrasi yang selama ini masih kurang. Dan alhamdulillah semua sudah terlengkapi. Tinggal nanti ada satu surat komitmen dan juga itu ongoing process, tapi proses untuk layanan HD-nya juga sudah bisa berjalan,” ujarnya.
BPJS Kesehatan berharap kehadiran layanan ini dapat menjawab kebutuhan warga Landak, khususnya pasien yang selama ini harus dirujuk ke luar daerah untuk menjalani terapi cuci darah. “Kami sangat berharap dengan nanti kalau pelayanan HD ini sudah bisa dimulai, maka masyarakat Landak yang memang butuh HD dan selama ini keluar dari Kabupaten Landak bisa diakomodir di sini,” ucap Evi.
Meski menyambut perkembangan tersebut, Karolin mengaku kecewa dengan lamanya proses yang berjalan. Ia menilai sejak awal komunikasi sudah dilakukan, namun setelah izin dari Kementerian Kesehatan terbit, justru muncul persyaratan tambahan dari BPJS. “Begitu punya Kemenkes keluar, kok malah punya BPJS yang enggak mau. Alasannya bertambah ini dan itu. Jadi ya saya kira komunikasinya tolong diperbaiki,” katanya.
Ia juga mempertanyakan sinkronisasi standar antara BPJS dan Kementerian Kesehatan, agar rumah sakit daerah yang telah memenuhi ketentuan tidak terhambat pada tahap akhir.
Menurut Karolin, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penyelesaian administrasi semata. Ia mendorong adanya komunikasi yang lebih aktif dan terbuka antara BPJS dan pemerintah daerah, termasuk dalam menyikapi persoalan kepesertaan nonaktif dan perluasan peserta mandiri.
Ia menegaskan, hubungan antara BPJS dan pemerintah daerah seharusnya dibangun dalam semangat kolaborasi, mengingat yang menjadi taruhan adalah akses layanan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Perbanyaklah Sholawat di Hari Jumat, Ada Hikmah dan Pesan Rasulullah
Karolin berharap, setelah pertemuan tersebut, layanan hemodialisis di RSUD Landak dapat segera beroperasi penuh dan dimanfaatkan masyarakat, terutama pasien yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh. (mif/r)
Editor : Hanif