PONTIANAK POST– Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Senin (27/4) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial R, G, dan EI yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Landak menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan para terduga pelaku. Setelah memastikan target berada di lokasi, polisi bergerak melakukan penindakan.
Baca Juga: Mukti Group Peduli Dunia Pendidikan: Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1 Sokan
Saat diamankan, R dan G diketahui sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna merah di Jalan Gang Bahtera. Petugas kemudian menghentikan keduanya dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap R, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,06 gram di saku celana sebelah kanan. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip kosong dan satu sendok yang terbuat dari potongan pipet putih di saku jaket sebelah kanan.
Sementara di saku jaket sebelah kiri ditemukan satu plastik klip transparan yang berisi kantong klip kosong. Sedangkan dari G, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna Stellar Black yang berada di tangan kirinya.
Baca Juga: Jerat Narkoba pada Remaja
Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari terduga pelaku berinisial EI yang berada di Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang. Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap rumah dan badan EI.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram. Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel TK membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa EI diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Landak.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.
Saat ini, seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Satresnarkoba juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Landak turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. "Kami juga meminta dukungan aparat desa untuk turut mendampingi saat proses penggeledahan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," pungkas Kasat. (mif/r)
Editor : Miftahul Khair