PONTIANAK POST – Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kalimantan Barat 2026 menjadi ajang penyampaian aspirasi daerah terkait perubahan kebijakan redistribusi lahan.
Dalam forum yang digelar di Aula Khatulistiwa Kantor Wilayah BPN Kalbar, Selasa (28/4), Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyuarakan keresahan masyarakat atas perubahan skema redistribusi tanah. Dalam aturan terbaru, warga tidak lagi menerima Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan hak pengelolaan berjangka melalui Badan Bank Tanah.
“Yang pertama, kami menyesalkan terlambatnya sosialisasi terkait perubahan regulasi ini. Masyarakat di lapangan sudah menyampaikan penolakan karena sebelumnya mendapat sertifikat, sekarang hanya hak pengelolaan,” ujarnya.
Karolin menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi masyarakat adat dan warga lokal yang telah lama menempati lahan. “Kalau perusahaan bisa diberikan jutaan hektar, untuk masyarakat kenapa 2 hektar saja sulit. Ini yang dirasakan tidak adil,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Siapkan Lahan Pemakaman di Tiap Kecamatan untuk Atasi Keterbatasan Lahan
Ia menambahkan, pemerintah daerah siap membantu sosialisasi kebijakan sepanjang ada kejelasan aturan dan jaminan hukum. “Jika hak pengelolaan bisa dicabut atau bagaimana pengaturannya, belum pernah dijelaskan secara detail kepada daerah,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengajak seluruh pihak mencari solusi agar reforma agraria tetap berpihak pada masyarakat. Ia menilai skema baru merupakan langkah maju, namun memerlukan pemahaman bersama.
“Saya minta seluruh OPD proaktif berkoordinasi dengan BPN dan pihak terkait agar program ini berjalan efektif dan memberdayakan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kanwil BPN Kalbar, Mujahidin Ma'ruf, menjelaskan perubahan kebijakan merupakan tindak lanjut regulasi pusat. Redistribusi tanah kini dilakukan melalui pemberian hak atas tanah berjangka di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah guna menjamin keberlanjutan dan mencegah alih fungsi lahan.
Senada, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menyebut skema tersebut dirancang untuk mencegah peralihan lahan terlalu cepat. “Setelah 10 tahun, jika memenuhi syarat, hak itu dapat ditingkatkan menjadi hak milik,” jelasnya. (mif/r)
Editor : Hanif