PONTIANAK POST – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial ES ditangkap di Kost Pelangi, Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Selasa (12/5.
ES diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Landak melalui proses penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung bergerak melakukan penindakan di lokasi. Saat diamankan, ES berada di kamar kosnya. Polisi kemudian menghadirkan kepala dusun dan ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan, pakaian, hingga kamar indekos pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga dikuasai pelaku. Selanjutnya, ES bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Landak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Pasangan Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Ketapang, Sabu dan Alat Hisap Disita
Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel TK membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 0,22 gram. "Polisi terlambat menerima informasi sehingga sebagian besar barang diduga sudah sempat diedarkan oleh pelaku sebelum penangkapan dilakukan," terang dia.
Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan ES merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2022 yang pernah ditangani Polres Landak dan sempat menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Landak. Meski baru bebas dari penjara, pelaku diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Selain itu, aparat desa diminta turut mendampingi petugas saat proses penggeledahan berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (mif/r)
Editor : Hanif