Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Satresnarkoba Polres Landak Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu di Kecamatan Mandor

Miftahul Khair • Selasa, 14 Juli 2026 | 09:35 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh Polisi.
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh Polisi.

PONTIANAK POST – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menangkap seorang remaja berinisial UTD yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang diduga sabu dengan berat 67,98 gram.

Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Kopiang, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Senin (13/7) sekitar pukul 00.50 WIB. Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Landak menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, petugas bergerak ke lokasi dan mendapati terduga pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Polisi kemudian mengamankan UTD tanpa perlawanan. Sesuai prosedur, proses penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kalbar Asistensi Polres Ketapang, Perkuat Penanganan Kasus Narkotika yang Profesional

Dari hasil pemeriksaan badan dan pakaian terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dalam penguasaannya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan sekaligus pengembangan kasus.

Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 67,98 gram. Berdasarkan penyelidikan awal, terduga pelaku diamankan ketika diduga akan melakukan transaksi.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan," ujar Kasat di Ngabang, Senin (13/7).

Ia menegaskan Polres Landak akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. "Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini," tambahnya.

Baca Juga: Bupati Karolin Usulkan Sekolah Rakyat ke Kementerian PU, Target Dongkrak Angka Lama Sekolah di Landak

Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Ia turut mengimbau aparat desa agar terus bersinergi dengan kepolisian, termasuk mendampingi petugas dalam proses penggeledahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba," pungkasnya. (mif)

Editor : Hanif
pengedar sabu Polres Landak barang bukti narkotika mandor