PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak mulai mempercepat penanganan anak putus sekolah melalui program SIGAP. Langkah ini diawali dengan pembentukan tim lintas sektoral untuk memvalidasi data lebih dari 10 ribu anak usia sekolah agar penanganan yang diberikan sesuai dengan kondisi masing-masing.
Program yang diluncurkan pada pertengahan Juni 2026 itu tidak hanya menyasar anak-anak yang berada di desa, tetapi juga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Landak yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menegaskan bahwa persoalan anak putus sekolah harus ditangani secara menyeluruh melalui pemetaan yang rinci sehingga setiap kelompok mendapatkan solusi pendidikan yang tepat.
"Kategorinya harus jelas, apakah mereka drop out, lulus tapi tidak melanjutkan, atau tidak pernah sekolah sama sekali. Opsinya untuk tiap kategori itu apa, harus dibikin klasternya, termasuk klaster penanganannya, agar solusinya jelas," tegas Karolin saat memimpin rapat di Kantor Bupati Landak, Rabu (22/7).
Karolin juga meminta seluruh rencana yang telah disusun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) segera diwujudkan dalam program nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. "Semua rencana program penanganan anak putus sekolah ini harus dibuat lebih konkret, lebih teknis, dan sampai pada solusi akhirnya. Jangan ada yang dibiarkan menggantung tanpa kepastian," instruksi Bupati perempuan pertama di Kabupaten Landak tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Samsul Bahri, mengatakan proses validasi masih terus dilakukan melalui sistem jemput bola hingga ke tingkat desa. Berdasarkan data awal, terdapat 10.072 anak putus sekolah berusia 7 hingga 21 tahun di Kabupaten Landak. Setelah dilakukan verifikasi di tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan desa, sebanyak 2.118 anak telah tervalidasi. Sementara sekitar 7.954 anak lainnya masih dalam proses pendataan.
"Data awal anak putus sekolah kita ada 10.072 anak dengan rentang usia 7 hingga 21 tahun. Setelah proses validasi di tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga desa, saat ini sekitar 2.118 anak sudah tervalidasi. Sisanya, sekitar 7.954 anak masih terus kami kejar validasinya," ujar Samsul.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkab Landak telah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh kepala desa dan membentuk tim bersama melalui Surat Keputusan yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah desa, hingga Kementerian Agama. Dalam proses pendataan, pemerintah juga menemukan 199 warga binaan di Lapas Landak yang belum menamatkan pendidikan dasar.
Baca Juga: Dandim 1206 Putussibau Pastikan Pembangunan MCK TMMD Ke-129 Berjalan Sesuai Target dan Berkualitas
Samsul menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Lapas Landak untuk memfasilitasi para warga binaan mengikuti pendidikan kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). "Dari laporan Kepala Lapas, ada 199 orang yang belum tamat SD. Kami tawarkan mereka masuk dalam paket PKBM. Untuk 30 orang yang usianya masih di bawah 21 tahun, biayanya gratis karena ditanggung anggaran publik. Sementara untuk yang usianya di atas 21 tahun, kami tidak akan bebankan kepada peserta, melainkan akan kami carikan solusi melalui dana CSR," jelas Samsul.
Menanggapi langkah tersebut, Karolin meminta agar proses administrasi tidak menjadi penghambat pelaksanaan program pendidikan bagi warga binaan. "Terkait program pendidikan untuk warga binaan ini, tolong dipastikan apakah perlu MoU (nota kesepahaman) secara tertulis atau cukup izin prinsip dari Kalapas. Yang terpenting, pendidikan bagi mereka bisa segera kita mulai," pungkas Karolin.
Ke depan, Pemkab Landak juga berencana membentuk Tim Relawan Pendidikan di setiap desa. Tim ini akan bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendidikan serta mendorong orang tua agar terus mendukung anak-anak mereka menyelesaikan sekolah. (mif/r)
Editor : Hanif