PONTIANAK POST — Kepolisian Sektor Menyuke bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Menyuke dan Banyuke Hulu membahas penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Menyuke.
Rapat koordinasi tersebut digelar di Aula Pertemuan Polsek Menyuke, Selasa (11/8), mulai pukul 09.00 WIB. Pertemuan dipimpin Kapolsek Menyuke IPTU I Nyoman Astika. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan Polsek Menyuke Nomor B/40/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026 tentang rapat koordinasi penanganan PETI.
Sejumlah pihak hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Danramil Menyuke yang diwakili Serka Yantoneli, Camat Menyuke yang diwakili Robertus, Camat Banyuke Hulu Robito, Ketua DAD Menyuke Ijam serta DAD Banyuke Hulu Abet Nego. Rangkaian pertemuan diawali sambutan Kapolsek Menyuke, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dari Camat Banyuke Hulu, perwakilan Danramil Menyuke, DAD Menyuke dan DAD Banyuke Hulu.
Baca Juga: Aparat Gabungan Tertibkan PETI di Landak, Mesin dan Peralatan Tambang Diamankan
Polisi Kedepankan Pendekatan Persuasif
Dalam pembahasan tersebut, Kapolsek Menyuke IPTU I Nyoman Astika mengatakan kepolisian akan mengutamakan langkah preemtif dan preventif dalam menangani aktivitas PETI. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pemberian imbauan tertulis di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi aktivitas PETI.
"Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat penegak hukum akan mengambil langkah represif melalui proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Kapolsek.
Sementara itu, Camat Banyuke Hulu Robito menilai diperlukan pemahaman yang jelas mengenai cara bertindak di lapangan agar penanganan PETI dapat berjalan tepat. Ia mendorong agar aparat terlebih dahulu melakukan diskusi dan pendekatan kepada para pelaku PETI untuk mencari solusi yang dapat mengurangi aktivitas penambangan ilegal, khususnya di wilayah Banyuke Hulu.
"Upaya penertiban juga perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar wilayah tertentu. Ia mengusulkan penanganan dilakukan secara serentak di berbagai wilayah Kalimantan Barat," ujar Camat.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Gandeng DAD Perkuat Kamtibmas, Kapolres Tegaskan Peran Strategis Tokoh Adat
DAD Dorong Sosialisasi hingga Desa
Dari unsur TNI, perwakilan Danramil Menyuke Serka Yantoneli menegaskan pentingnya ketegasan dalam pelaksanaan penertiban. Jika penindakan dilakukan, menurutnya, harus diterapkan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
"Kami mendorong adanya pembinaan serta pendekatan kepada aparatur desa. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah desa dapat ikut memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terutama warga yang terlibat dalam aktivitas PETI," kata Yantoneli.
Sementara itu, Ketua DAD Menyuke, Ijam mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan. Salah satu yang menjadi perhatian ialah kondisi lingkungan di sepanjang aliran Sungai Menyuke. Ia mendorong koordinasi dan sosialisasi lebih intensif dengan kepala desa serta pemangku adat di tingkat desa. Mereka diharapkan dapat menyampaikan larangan aktivitas PETI kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Jurnalis Dian Sastra Dianugerahi Gelar Datok Petinggi Warta, Ini Amanah yang Diembannya di Mempawah
"Kami menekankan pentingnya aturan yang jelas di tingkat wilayah sebelum dilakukan penegakan hukum. Kejelasan aturan diperlukan untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan penertiban sekaligus mencegah benturan atau perlawanan dari masyarakat," tegasnya.
DAD Banyuke Hulu yang diwakili Abet Nego mengusulkan agar hasil rapat tidak berhenti pada tingkat kecamatan. Penanganan PETI, menurutnya, perlu diteruskan dan dikawal hingga tingkat yang lebih tinggi. Ia juga meminta aparat bertindak tegas terhadap pihak yang terlibat maupun yang diduga membekingi aktivitas PETI.
"Selain itu, sosialisasi larangan PETI dinilai perlu dilakukan secara langsung kepada masyarakat. Kesadaran warga untuk menolak aktivitas penambangan ilegal diyakini dapat menjadi salah satu faktor penting dalam mengurangi kegiatan tersebut," tuturnya.
Sepakati Langkah Bertahap
Dari hasil rapat, seluruh pihak mengutamakan pendekatan persuasif sebelum penegakan hukum dilakukan. Langkah tersebut mencakup sosialisasi, pembinaan, kerja sama dengan aparatur desa dan pemangku adat, serta pemasangan imbauan tertulis di lokasi yang dianggap rawan PETI. Penertiban secara menyeluruh akan didukung aturan wilayah yang jelas untuk meminimalkan potensi konflik sosial dengan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas penambangan. (mif/r)
Editor : Hanif