PCNU Landak Minta Pelaku Karhutla Diberi Efek Jera

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:41 WIB
Ketua Rois Syuriah PCNU Kabupaten Landak KH Nurkholis
Ketua Rois Syuriah PCNU Kabupaten Landak KH Nurkholis

 

PONTIANAK POST – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Landak meminta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan diperkuat untuk memberikan efek jera. Langkah tersebut dinilai penting agar pembakaran lahan yang berpotensi memicu karhutla tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.

Ketua Rois Syuriah PCNU Kabupaten Landak KH Nurkholis menyampaikan dukungan tersebut sekaligus mengapresiasi respons cepat Polres Landak dalam menangani karhutla.

“Kami mendukung penuh komitmen Polres Landak dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran,” ujar Nurkholis.

Apresiasi Respons Cepat Polisi

Nurkholis menilai langkah cepat kepolisian bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan unsur terkait menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Menurutnya, pemadaman ketika api sudah muncul harus berjalan beriringan dengan pencegahan. Patroli di wilayah rawan, pemantauan titik api, dan edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara konsisten.

“Kami melihat adanya upaya yang serius, baik dalam pemadaman maupun pencegahan. Patroli dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus diperkuat agar kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan semakin tumbuh,” katanya.

Penegakan Hukum Jadi Efek Jera

PCNU Landak menilai penegakan hukum menjadi bagian penting dalam memutus kebiasaan pembakaran lahan secara sembarangan.

Nurkholis mengatakan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum dapat menjadi peringatan bagi masyarakat maupun pihak lain agar tidak mengambil cara pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan.

“Penegakan hukum diperlukan sebagai bentuk ketegasan sekaligus memberikan efek jera agar tindakan pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan bencana dan merugikan masyarakat tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Pencegahan Tak Bisa Menunggu Api

Menurut Nurkholis, masyarakat tidak boleh hanya mengandalkan petugas ketika kebakaran sudah terjadi. Pencegahan harus dimulai dari tingkat desa melalui pengawasan dan kepedulian bersama.

Tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah, aparat keamanan, pemilik lahan, dan masyarakat dinilai memiliki peran dalam mencegah munculnya titik api.

Sinergi untuk Lindungi Masyarakat

PCNU Landak berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, BPBD, TNI, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan warga terus diperkuat.

“Kami mendukung penuh komitmen Polres Landak dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Penanganan Karhutla membutuhkan kerja bersama, bukan hanya aparat, tetapi juga pemerintah daerah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh masyarakat,” tegas Nurkholis.

Ia berharap upaya tersebut tidak hanya mampu memadamkan api, tetapi juga mengurangi kejadian berulang. Sebab, setiap kebakaran membawa risiko terhadap kesehatan, lingkungan, aktivitas ekonomi, dan keselamatan masyarakat.

“Mari kita jaga sinergi ini bersama demi mewujudkan Kabupaten Landak yang aman, lingkungan yang lestari, dan terbebas dari ancaman Karhutla,” pungkasnya.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
penegakan hukum karhutla karhutla Landak PCNU Landak Polres Landak pencegahan karhutla