Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Muhammadiyah Kalbar: Evaluasi Perda Pembukaan Lahan Harus Komprehensif

N
Nugal berarti menanam padi di ladang. Aktivitas ini jamak dilakukan oleh masyarakat adat di Kalimantan Barat. Namun, tak jarang aktivitas nugal dikaitkan sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
Nugal berarti menanam padi di ladang. Aktivitas ini jamak dilakukan oleh masyarakat adat di Kalimantan Barat. Namun, tak jarang aktivitas nugal dikaitkan sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST

Advertisement

 

PONTIANAK POST – Karhutla yang kembali meluas di Kalimantan Barat mendorong Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalbar meminta evaluasi terhadap Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Evaluasi dinilai perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, perlindungan masyarakat adat, serta kondisi ekologis Kalbar. MHH menilai penghormatan terhadap kearifan lokal harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat dari dampak asap dan kerusakan lingkungan.

Advertisement

Ketua MHH PWM Kalbar Anshari mengatakan karhutla tidak semata-mata persoalan lingkungan. Dampaknya berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas kesehatan, keselamatan, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Udara bersih merupakan hak konstitusional dan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi,” kata Anshari dalam pernyataan sikap MHH PWM Kalbar.

Advertisement

Perda Tidak Boleh Dievaluasi Serampangan

MHH menilai karhutla di Kalbar bukan terjadi karena tidak adanya aturan. Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk ketentuan mengenai pertanggungjawaban dan sanksi, telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, persoalan utama dinilai berada pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Di tengah kondisi tersebut, MHH menyoroti Perda Nomor 1 Tahun 2022. Namun, organisasi tersebut tidak secara langsung meminta perda dicabut.

Anshari mengatakan penghormatan terhadap masyarakat adat dan kearifan lokal harus tetap berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat luas.

Advertisement

Artikel Terkait

Kemenhut Tetapkan PT MAP Tersangka Karhutla di Kalbar

Kemenhut Tetapkan PT MAP Tersangka Karhutla di Kalbar

Kemenhut menetapkan PT MAP sebagai tersangka dugaan karhutla di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.

Puan Minta Penegakan Hukum 20 Korporasi Tersangka Karhutla Transparan

Puan Minta Penegakan Hukum 20 Korporasi Tersangka Karhutla Transparan

Puan Maharani meminta proses hukum 20 korporasi tersangka karhutla dilakukan transparan dan tetap memperhatikan kebutuhan warga terdampak

Kalbar Terbanyak Se-Indonesia, Tujuh Tersangka Karhutla Korporasi dari Bumi Khatulistiwa

Kalbar Terbanyak Se-Indonesia, Tujuh Tersangka Karhutla Korporasi dari Bumi Khatulistiwa

Kalimantan Barat mencatat laporan karhutla korporasi terbanyak secara nasional, dengan tujuh dari sembilan tersangka korporasi berasal dari

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer