Muhammadiyah Kalbar: Evaluasi Perda Pembukaan Lahan Harus Komprehensif

PONTIANAK POST – Karhutla yang kembali meluas di Kalimantan Barat mendorong Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalbar meminta evaluasi terhadap Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Evaluasi dinilai perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, perlindungan masyarakat adat, serta kondisi ekologis Kalbar. MHH menilai penghormatan terhadap kearifan lokal harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat dari dampak asap dan kerusakan lingkungan.
Ketua MHH PWM Kalbar Anshari mengatakan karhutla tidak semata-mata persoalan lingkungan. Dampaknya berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas kesehatan, keselamatan, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Udara bersih merupakan hak konstitusional dan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi,” kata Anshari dalam pernyataan sikap MHH PWM Kalbar.
Perda Tidak Boleh Dievaluasi Serampangan
MHH menilai karhutla di Kalbar bukan terjadi karena tidak adanya aturan. Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk ketentuan mengenai pertanggungjawaban dan sanksi, telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, persoalan utama dinilai berada pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Di tengah kondisi tersebut, MHH menyoroti Perda Nomor 1 Tahun 2022. Namun, organisasi tersebut tidak secara langsung meminta perda dicabut.
Anshari mengatakan penghormatan terhadap masyarakat adat dan kearifan lokal harus tetap berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat luas.



