Bupati Karolin Tegaskan Landak Barajaki Tak Boleh Terus Bergantung pada APBD

Miftahul Khair • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 10:20 WIB
Karolin menyerahkan tanggapan bupati atas PU Fraksi DPRD terkait Raperda Perseroda Landak Barajaki di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin (31/8). (HUMAS PEMKAB LANDAK)
Karolin menyerahkan tanggapan bupati atas PU Fraksi DPRD terkait Raperda Perseroda Landak Barajaki di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin (31/8). (HUMAS PEMKAB LANDAK)

PONTIANAK POST — Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol.

Pernyataan tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin (31/8).

Agenda rapat paripurna tersebut membahas tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Kawal Raperda Bangunan Gedung dan SLF Landak Demi Kepastian Hukum Perizinan

"Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Karolin.

Menanggapi masukan dari sejumlah fraksi, Karolin secara khusus memberikan perhatian pada skema pengalokasian modal BUMD, terutama mengenai evaluasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait kinerja Landak Barajaki sebelumnya. Ia menekankan bahwa rekomendasi BPK menjadi landasan pembenahan agar suntikan dana dari APBD diberikan secara selektif serta terukur.

"Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah," tegas Karolin.

Berdasarkan rancangan aturan tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp20 miliar. Skema kepemilikan saham terdiri dari 99 persen milik Pemkab Landak (Rp19,8 miliar) serta 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp200 juta).

Baca Juga: Pahlawan Api di Tengah Kabut Asap: Bupati Landak Apresiasi Relawan Damkar

Sementara modal disetor disepakati sebesar Rp12 miliar yang disalurkan secara bertahap. Karolin pun menuntut manajemen baru agar mampu mengarahkan perusahaan pada ceruk bisnis yang menguntungkan tanpa terus-menerus membebani APBD.

"Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri," ungkapnya.

Selain restrukturisasi BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,21 triliun, sementara pos belanja daerah disesuaikan menjadi Rp1,26 triliun. Meski struktur anggaran mencatatkan defisit sebesar Rp48,73 miliar, Karolin memastikan postur keuangan daerah tetap aman lantaran ditutup oleh pembiayaan neto dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

"Dengan menyandingkan defisit anggaran sebesar Rp 48,73 miliar dan pembiayaan neto sebesar Rp 48,73 miliar, maka sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) berada pada posisi Rp 0,00 atau berimbang," pungkas Karolin. (mif)

 

Editor : Rafael B. Junior
Landak Barajaki Perseroda Landak APBD Landak BUMD Landak karolin margret natasa