Perlindungan Pekerja Rentan Diperluas, Anggaran Jaminan Sosial Landak Menurun

Novantar Ramses Negara • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 22:26 WIB
PERLINDUNGAN PEKERJA: Penyerahan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan di Kabupaten Landak, Selasa (8/9). FOTO: ISTIMEWA
PERLINDUNGAN PEKERJA: Penyerahan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan di Kabupaten Landak, Selasa (8/9). FOTO: ISTIMEWA

 

PONTIANAK POST – Pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat didorong memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan. Upaya tersebut diperlukan untuk meningkatkan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Ahmad Priyono mengatakan, pemerintah pusat akan menilai capaian UCJ setiap provinsi. Penilaian mencakup perlindungan pekerja secara umum dan kelompok pekerja rentan.

“Cakupan ini menjadi perhatian secara nasional. Pemerintah pusat nantinya melakukan penilaian terhadap provinsi terkait UCJ, baik dari sisi pekerja umum maupun khususnya pekerja rentan,” kata Ahmad.

Pernyataan itu disampaikan dalam Monitoring, Evaluasi, dan Asistensi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Landak Tahun 2026 di Kantor Bupati Landak, Selasa (8/9).

Menurut Ahmad, perluasan perlindungan membutuhkan sinergi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi diperlukan agar pekerja yang belum terjangkau dapat didata dan didaftarkan secara bertahap.

Monitoring dan evaluasi juga dibutuhkan untuk mengukur capaian kepesertaan. Pemerintah daerah perlu mengidentifikasi kelompok pekerja yang paling membutuhkan perlindungan.

Di Kabupaten Landak, perluasan kepesertaan menghadapi tantangan anggaran. Wakil Bupati Landak Erani mengakui anggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan mengalami penurunan pada 2026.

Namun, nominal dan persentase penurunan anggaran tersebut belum dijelaskan. Jumlah pekerja yang berpotensi terdampak juga belum disebutkan.

“Hal ini tentunya akan kami evaluasi kembali sehingga pelaksanaan program tetap berjalan dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Landak,” ujar Erani.

Pemerintah Kabupaten Landak, lanjut dia, tetap berkomitmen mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan. Evaluasi akan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan perlindungan bagi pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri menyatakan siap mendukung Pemerintah Kabupaten Landak memperluas kepesertaan. Fokus perlindungan diarahkan pula kepada pekerja rentan yang belum mampu membayar iuran secara mandiri.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi agar semakin banyak pekerja, termasuk pekerja rentan, mendapatkan perlindungan,” katanya.

Jaminan sosial dibutuhkan untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hilangnya penghasilan. Karena itu, perluasan kepesertaan harus disertai pemetaan sasaran dan kepastian anggaran. (mse)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
pekerja rentan Kalbar UCJ Kalimantan Barat perlindungan pekerja Landak Jaminan sosial pekerja BPJS Ketenagakerjaan