PONTIANAK POST – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin mengancam kesehatan masyarakat Kabupaten Landak. Kepungan kabut asap pekat tidak hanya menyelimuti ruang terbuka, tetapi juga telah merembes masuk ke dalam rumah-rumah warga, membawa konsentrasi partikel debu halus PM 2,5 dan PM 10 yang berisiko tinggi memicu gangguan pernapasan.
Kondisi kualitas udara di seluruh wilayah Kabupaten Landak kini berada pada fase yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan pemantauan pada Senin (14/9), seluruh pos pengamatan di 16 Puskesmas mencatatkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menembus angka di atas 300, yang masuk dalam kategori "Berbahaya". Bahkan, alat ukur polutan di area Puskesmas Senakin dan Puskesmas Sebangki mencatat angka ekstrem di level maksimal 999.
Merespons kondisi krisis tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa bergerak cepat dengan menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 382/BPBD/Tahun 2026. Keputusan ini secara resmi memperpanjang masa berlaku Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla.
Baca Juga: ISPU Turun ke 71, Sekolah Singkawang Kembali Tatap Muka
"Curah hujan yang menurun drastis telah memicu rentetan kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan. Imbasnya, kualitas udara yang dihirup masyarakat kita saat ini tidak hanya berstatus tidak sehat, tapi sudah masuk ke ambang batas yang sangat berbahaya," ujar Karolin, Senin (14/9).
Masa perpanjangan tanggap darurat ini ditetapkan berlaku selama sepekan ke depan, mulai 15 hingga 21 September 2026. Langkah tegas ini diambil Karolin lantaran laporan kebencanaan per Senin sore menunjukkan api masih menjalar di beberapa titik, termasuk kemunculan dua titik panas (hotspot) baru di kawasan Agak, Kecamatan Sebangki.
"Untuk mengantisipasi dampak bencana yang semakin meluas, saya memutuskan untuk memperpanjang status keadaan tanggap darurat bencana karhutla selama tujuh hari ke depan, terhitung sejak 15 hingga 21 September 2026," tegas Karolin.
Penetapan status ini menjadi landasan hukum bagi tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, pemadam swasta, hingga masyarakat untuk memacu pemadaman secara terpadu. Saat ini, titik api di Desa Jelimpo berhasil dikendalikan, sementara upaya pemadaman intensif masih berlangsung di Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, serta Desa Raba dengan keterlibatan pihak swasta seperti PT Hilton.
Dari sisi pendanaan, Pemkab Landak memastikan operasional penanggulangan bencana dan penanganan kesehatan warga terjamin penuh tanpa hambatan birokrasi. "Masyarakat tidak perlu khawatir soal operasional penanganan. Segala biaya telah kami bebankan pada APBD Kabupaten Landak Tahun 2026 melalui Belanja Tidak Terduga, serta dukungan dari APBD Provinsi dan Dana Siap Pakai dari BNPB pusat," pungkasnya.
Guna menekan risiko penyakit saluran pernapasan di tengah cuaca buruk ini, Pemkab Landak melalui Dinas Kesehatan kembali mengimbau seluruh warga untuk membatasi kegiatan di luar rumah, memperbanyak konsumsi air putih, dan wajib mengenakan masker standar saat terpaksa beraktivitas di luar gedung. (mif)
Editor : Rafael B. Junior