PONTIANAK POST – Kepolisian menindaklanjuti laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan belakang Kantor Bappeda Kabupaten Landak, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kalimantan Barat.
Penertiban dilakukan pada Rabu (7/10) sekitar pukul 09.32 WIB. Operasi tersebut dipimpin Wakapolsek Ngabang Iptu Rinto, dengan melibatkan personel Polres Landak dan Polsek Ngabang.
Setelah tiba di kawasan yang menjadi sasaran pemeriksaan, petugas tidak mendapati aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Para pekerja maupun mesin yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI juga tidak ditemukan.
Baca Juga: Polres Singkawang Ungkap 11 Perkara Selama September 2026, Ada Judi Online hingga PETI
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah sekaligus memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan gangguan keamanan.
"Kami akan terus melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memastikan tidak ada kegiatan PETI yang masih berlangsung," ujar AKBP Devi Ariantari.
Sebanyak 29 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Tim turut diperkuat KBO Sat Samapta Polres Landak Iptu P. Eko Kusyunianto sebagai Wakil Padal serta KBO Sat Reskrim Polres Landak Iptu Modetus Edi Damianus yang juga menjabat Wakil Padal.
Penyisiran dilakukan di beberapa titik yang sebelumnya diduga menjadi lokasi kegiatan PETI. Dari Kantor Bappeda Kabupaten Landak, lokasi tersebut berada sekitar 450 meter ke arah bagian belakang kantor.
Baca Juga: PETI Ditemukan di Sekitar TWA Gunung Asuansang, 14 Pondok dan 65 Orang Terjaring Patroli
Hasil pengecekan menunjukkan kawasan itu didominasi rawa dengan aliran sungai kecil. Di sekitarnya juga terdapat perkebunan kelapa sawit milik pribadi serta sebuah bangunan kandang ayam broiler yang sudah lama tidak digunakan.
Dalam penyisiran, polisi menemukan satu titik yang diduga pernah dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Namun, kegiatan di lokasi tersebut telah terhenti sebelum tim melakukan penindakan.
Tidak hanya memastikan aktivitas telah berhenti, petugas juga memeriksa kemungkinan masih adanya pekerja atau pelaku di sekitar kawasan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan orang yang sedang menjalankan kegiatan PETI.
Polisi juga tidak menemukan mesin ataupun peralatan utama pertambangan. Barang yang tersisa di lokasi hanya dua unit talang kayu kian yang lazim digunakan sebagai tempat pemasangan karpet untuk menyaring butiran emas.
Karena tidak menemukan pelaku maupun mesin, petugas kemudian melakukan tindakan penghambatan terhadap sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan kegiatan PETI. Bagian tiang dan drum pelampung ponton serta bagian tertentu yang berkaitan dengan mesin pertambangan dirusak agar tidak kembali digunakan.
Sejumlah barang yang masih berada di lokasi turut diamankan. Barang tersebut meliputi kain kian, keset, jari-jari selang air, potongan pipa, pipa spiral, serta beberapa perkakas kerja.
Hingga kegiatan pemeriksaan selesai, polisi belum memperoleh identitas pemilik mesin maupun pekerja yang diduga sebelumnya beraktivitas di lokasi tersebut. Mesin pertambangan juga tidak ditemukan di kawasan yang disisir.
Baca Juga: PETI Ditemukan di Kawasan Hutan Sambas, Dua Pondok di TWA Gunung Asuansang Dibongkar
Kapolres Landak kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, praktik tersebut dapat berdampak terhadap kondisi lingkungan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI," tegasnya.
Penindakan ini menjadi salah satu upaya Polres Landak menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah kegiatan PETI kembali beroperasi di wilayah Kabupaten Landak. (*)
Editor : Miftahul Khair