PONTIANAK POST - Pensiun dini bukanlah keputusan yang mudah dan memerlukan perencanaan yang matang.
Namun, terkadang keputusan ini terpaksa diambil karena berbagai faktor, termasuk melihat kondisi kantor seakan tak memiliki masa depan.
Dilansir dari HuffPost, berikut beberapa pertimbangan sebelum melakukannya.
Baca Juga: PHK Bisa Mengguncang Mental, Ini Cara Sehat Melewati Setiap Fasenya
1. Evaluasi pengeluaran dan gaya hidup
Sebelum memutuskan pensiun dini, penting untuk meninjau pengeluaran bulanan selama enam bulan terakhir.
Identifikasi mana saja pengeluaran yang akan tetap ada setelah pensiun dan tambahkan perkiraan biaya tambahan, seperti perjalanan, hiburan, dan makan di luar.
Perlu diingat bahwa pengeluaran cenderung meningkat di awal masa pensiun, menurun di tengah, dan meningkat lagi menjelang akhir masa pensiun, terutama karena biaya perawatan kesehatan.
2. Perencanaan sumber penghasilan
Hitung total dana yang tersedia dari semua akun pensiun, tunjangan sosial, dan sumber pendapatan lainnya.
Pastikan dana tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga usia 85 atau bahkan 100 tahun.
Sebagai contoh, jika memiliki Rp1.000.000.000 dalam aset pensiun, dengan asumsi tingkat pengembalian historis 5–7% dan inflasi 3%, dapat menarik sekitar 3% per tahun untuk pengeluaran, yaitu sekitar Rp30.000.000 per tahun.
3. Pertimbangkan penyusutan properti
Biaya pemeliharaan rumah, termasuk utilitas dan perawatan, dapat hampir setara dengan pembayaran hipotek.
Jika anggaran terbatas, pertimbangkan untuk pindah ke rumah yang lebih kecil atau lebih murah untuk mengurangi pengeluaran bulanan dan membebaskan ekuitas yang dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
4. Konsultasikan dengan perencana keuangan
Mengingat kompleksitas perencanaan pensiun dini, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan perencana keuangan bersertifikat.
Mereka dapat membantu menilai kesiapan finansial, merencanakan strategi penarikan dana, dan mengidentifikasi potensi risiko atau peluang yang mungkin tidak dipertimbangkan sebelumnya. (uni)
Editor : Miftahul Khair