PONTIANAK POST - Kekerasan dalam rumah tangga atau hubungan penuh kekerasan (domestic abuse / intimate partner violence) adalah persoalan sosial yang seringkali tersembunyi di balik dinding rumah.
Banyak korban tidak berani bersuara karena rasa takut, stigma sosial, atau tekanan dari lingkungan. Padahal, dampak dari hubungan abusive tidak hanya berhenti pada luka fisik semata.
Beban yang jauh lebih berat justru terletak pada tekanan psikologis dan tingkat stres yang dialami korban setiap hari.
Menurut data global yang dirujuk oleh World Health Organization (WHO), sekitar 1 dari 3 perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual dari pasangan intimnya.
Kondisi ini menimbulkan konsekuensi kesehatan jangka panjang, termasuk meningkatnya risiko depresi, kecemasan, hingga gangguan stres pasca trauma (PTSD).
Sayangnya, pembahasan mengenai tingkat stres akibat pasangan abusive masih belum cukup mendapatkan perhatian di masyarakat Indonesia.
Fokus publik biasanya lebih banyak pada kekerasan fisik yang terlihat, padahal luka psikologis bisa jauh lebih lama membekas dan menghancurkan masa depan korban.
Karena itu, penting untuk membicarakan isu ini secara terbuka, agar masyarakat lebih memahami betapa seriusnya dampak stres dari hubungan abusive serta pentingnya dukungan untuk para korban.
Apa Itu Hubungan Abusive?
Menurut The National Domestic Violence Hotline, hubungan abusive tidak terbatas pada kekerasan fisik saja. Kekerasan emosional, verbal, seksual, maupun finansial juga termasuk di dalamnya.
Ciri utama hubungan abusive adalah adanya kontrol berlebihan dari pasangan, disertai ancaman, pelecehan, hingga isolasi sosial yang membuat korban kehilangan kebebasan.
Kondisi ini memicu rasa takut berkepanjangan. Korban sering merasa hidup dalam “mode bertahan hidup” (survival mode), di mana tubuh terus-menerus menghasilkan hormon stres seperti kortisol dan adrenalin.
Jika berlangsung lama, kondisi ini merusak sistem saraf, memicu kelelahan, dan mengacaukan kesehatan mental maupun fisik.
Bagaimana Stres Terbentuk pada Korban?
Kekerasan dalam hubungan menimbulkan stres kronis karena korban selalu berada dalam situasi tidak aman. Menurut McLean Hospital, korban pasangan abusive biasanya mengalami beberapa hal berikut:
Ketidakpastian dan rasa takut, korban tidak pernah tahu kapan kekerasan akan terjadi lagi.
Perasaan terjebak, korban merasa tidak punya jalan keluar karena keterbatasan ekonomi, tekanan keluarga, atau ketakutan terhadap ancaman pasangan.
Kehilangan identitas, pelecehan verbal dan emosional membuat korban merasa tidak berharga, hingga kehilangan rasa percaya diri.
Stres yang terus-menerus ini tidak hanya melelahkan secara mental, tetapi juga berdampak pada kesehatan fisik, misalnya gangguan tidur, tekanan darah tinggi, sakit kepala, hingga melemahnya sistem imun.
Hubungan Abusive dan PTSD
Dampak psikologis yang paling serius dari hubungan abusive adalah munculnya gangguan stres pascatrauma (Post-Traumatic Stress Disorder / PTSD). Data dari National Center for PTSD menunjukkan bahwa korban intimate partner violence (IPV) termasuk kelompok dengan resiko tinggi mengalami PTSD.
Beberapa gejala PTSD pada korban abusive antara lain:
Flashback atau kilas balik kejadian kekerasan.
Mimpi buruk berulang tentang pengalaman traumatis.
Hypervigilance, yaitu perasaan waspada berlebihan meski dalam kondisi aman.
Perasaan mati rasa emosional dan sulit mempercayai orang lain.
Gejala ini seringkali membuat korban sulit menjalani kehidupan normal, bahkan setelah keluar dari hubungan abusive. Tingkat stres yang dialami bisa bertahan bertahun-tahun jika tidak mendapatkan intervensi psikologis.
Langkah-Langkah yang Bisa Diambil Korban
Jika Anda atau orang terdekat mengalami hubungan abusive, beberapa langkah awal yang bisa dipertimbangkan antara lain:
Cari tempat aman untuk melindungi diri ketika situasi membahayakan.
Hubungi layanan darurat atau hotline kekerasan rumah tangga.
Jangan ragu mencari pertolongan profesional seperti psikolog atau konselor.
Bangun jaringan dukungan dengan keluarga, teman, atau komunitas yang memahami kondisi Anda.
Di Indonesia, korban juga bisa menghubungi lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), atau layanan pengaduan kekerasan di tingkat daerah. (*)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro