Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

DPRD Sambas Konsultasi ke Kemenkum HAM, Terkait Optimalisasi Hukum Bagi Warga tak Mampu

A'an • Minggu, 4 Februari 2024 | 12:05 WIB
DPRD Kabupaten Sambas saat kunker ke Kantor Kemenkumham.
DPRD Kabupaten Sambas saat kunker ke Kantor Kemenkumham.

SAMBAS – DPRD Kabupaten Sambas memiliki perhatian serius terhadap permasalahan hukum di daerah.

Lembaga legislatif ini pun melakukan kunjungan kerja ke Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, guna konsultasi terkait penyelenggaraan bantuan hukum terutama kepada masyarakat tidak mampu.

Kunker dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sambas H. Abu Bakar didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas Sehan A. Rahman dan Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo, bersama seluruh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sambas.

Rombongan DPRD Kabupaten Sambas disambut langsung Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan, dan jajarannya di Ruang Rapat Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN.

Ketua DPRD Kabupaten Sambas mengatakan, kunker kali dalam rangka mengonsultasikan Implementasi Peraturan Daerah Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Diskusi bersama pejabat di Kemenkumham.
Diskusi bersama pejabat di Kemenkumham.

“Alhamdulillah, audiensi rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Sambas diterima langsung Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, terkait penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di daerah.

Banyak informasi yang kita dapat dari konsultasi ini,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sambas.

Informasi dari BPHN yang mereka peroleh bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hokum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga hal tersebut ke depannya bisa direalisasikan.

“Program ini dapat meringankan beban biaya hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu saat menghadapi permasalahan hukum,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Sambas.

DPRD perjuangkan hukum bagi warga terutama tidak mampu.
DPRD perjuangkan hukum bagi warga terutama tidak mampu.

Lerry Kurniawan Figo, ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, mengemukakan hal yang senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Sambas. Kata dia, Kabupaten Sambas telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Namun, hingga saat ini, Perda tersebut belum dilaksanakan secara optimal. Perda yang dimaksud yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” jelas Ketua Komisi I.

Tentu mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum tersebut ditegaskan dia, harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya.  Sesuai hasil konsultasi ke BPHN,

Figo menyebutkan penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, maupun dana lainnya dilakukan dengan melibatkan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.

“Dengan adanya aturan atau perda dimaksud, sebenarnya menjadi paying hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi warga kita.

Hanya saja, hingga saat ini, pelaksanaan perda tersebut belum diimplementasikan dengan baik. Ini menjadi perhatian kita bersama,” kata Figo. (*/HumproDPRDSBS)

 

 

 

Editor : A'an
#DPRD Kabupaten Sambas #Hukum #kemenkum ham #sambas #kunjunga kerja #konsultasi