Rapat Koordinasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Bandara Nanga Pinoh. Surat dimaksud terkait usulan pembukaan kembali angkutan udara perintis Tahun anggaran 2022.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Nanga Pinoh, Doni Suryana Haris menyampaikan sejumlah data dan fakta terkait rute angkutan udara perintis di Provinsi Kalbar tahun 2018. Realisasi angkutan udara perintis periode Januari – Desember 2018 di Bandar Udara Nanga Pinoh Rute Ketapang – Nanga Pinoh dan Nanga Pinoh – Pontianak, serta laporan dari Kantor UPBU Rahadi Osman Ketapang, Desember 2018.
Menurut Doni, penerbangan perintis sesuai ketentuan PM. 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara dan Cargo. "Kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan komersial belum menguntungkan," ujarnya
Doni pun mengajukan usulan rute penerbangan perintis tambahan di Bandar Udara Nanga Pinoh. Terdiri dari Nanga Pinoh – Ketapang (261,84 kilometer), Nanga Pinoh – Pontianak (256,51 kilometer), dan Nanga Pinoh – Palangkaraya (320,58 kilometer). "Namun tidak menutup kemungkinan untuk menambah rute lain sesuai dengan usulan dari hasil survei yang diisi oleh masyarakat," tambahnya.
Terkait dengan rencana tersebut Pemkab Melawi akan membuat surat usulan Bupati ke Gubernur. Surat tersebut akan mereka sertai dengan data aksesibilitas dengan ibu kota provinsi dan daerah lainnya, yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi. Jangka waktu pengusulan tersebut periode November – Desember 2020.
Selanjutnya periode Desember 2020 – Januari 2021 koordinasi Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Kantor Otoritas Bandar Udara, dan Penyelenggara Bandar Udara terkait dengan berita acara hasil koordinasi dan usulan rute, jumlah frekuensi, target penumpang dan lain-lain. Dilanjutkan pada periode Februari 2021 akan dilakukan Rapat Koordinasi Perintis Nasional terkait dengan penetapan rute perintis secara nasional dan penetapan harga jual tiket rute perintis.
Mendengar paparan Doni, Pjs. Bupati Linda Purnama menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak mendukung pembukaan kembali rute penerbangan dari Nanga Pinoh ke sejumlah kota di Kalimantan Barat, maupun daerah lain yang nantinya ditetapkan.
“Saya minta Kadis Perhubungan untuk segera menindaklanjuti hasil Rakor ini dengan membuat surat usulan ke Gubernur Kalimantan Barat. Serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar rencana ini bisa diwujudkan,” ujar Linda. (ris) Editor : Administrator