Pemusnahan dilakukan setelah usai ditandatangani berita acara (BA) serah terima dan pemusnahan di Aula Tribrata dengan cara digerinda serta disaksikan langsung Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa, Ketua DAD Kabupaten Melawi Kluisen, dan organisasi kemasyarakatan.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, mengatakan pemusnahan senjata api hasil penyerahan masyarakat merupakan cara untuk mengamankan senpi rakitan agar tidak dapat digunakan lagi.
“Agar tidak dapat digunakan lagi, mengingat terlalu berisiko hari ini kami lakukan pemusnahan,” ujar AKBP Sigit.
Sebelumnya, sebanyak 36 pucuk senpi jenis lantak dan 2 pucuk senpi jenis bomen diserahkan ke Polsek Menukung 23 pucuk, Polsek Sayan 3 pucuk, Polsek Ella Hilir 1 pucuk, Polsek Nanga Pinoh 3 pucuk, Polsek Kota Baru 5 pucuk dan Polsek Sokan 3 pucuk yang diserahkan melalui DAD Kecamatan, Temenggung dan anggota DAD Kabupaten Melawi.
"Pemusnahan bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh masyarakat juga dilakukan oleh Bupati Melawi dan Ketua DAD Kabupaten Melawi," ujar Kapolres.
Lebih jauh, Kapolres Melawi mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senpi rakitan tanpa izin agar menyerahkan kepada DAD Kecamatan, Temenggung Adat atau langsung kepada kantor polisi terdekat.
“Mari menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senpi rakitan agar dapat diserahkan kepada DAD atau langsung kekantor polisi terdekat,” imbuhnya.
Usai pemusnahan senpi rakitan, Ketua DAD Kabupaten Melawi Kluisen mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan senpi rakitan miliknya sebagai bentuk mendukung pihak kepolisian dalam menjaga dan mengantisipasi gangguan kamtibmas.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan secara suka rela senpi rakitan miliknya, karena berbahaya lebih baik diserahkan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya. (var) Editor : Misbahul Munir S