SANGGAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau telah menyurati PT. Anugerah Citra Walet Indonesia (ACWI) terkait dengan laporan dugaan penipuan terhadap pajak daerah yang nilainya disebut-sebut mencapai Rp280 miliar terhitung sejak tahun 2018 silam.
Kebenaran itu dikonfirmasi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau, Wellem Suherman.
Surat bertanggal 19 Maret 2024 tersebut memuat lima poin yang ditujukan kepada manajemen PT. ACWI dengan perihal permohonan data wajib pajak sarang burung walet (SBW).
Menurut Wellem, pada poin pertama, berdasarkan pasal 4 ayat 2 huruf g Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa pajak sarang burung walet (SBW) merupakan salah satu kewenangan daerah kabupaten atau kota.
Kemudian, pada poin kedua, selanjutnya dipertegas pada pasal 3 ayat 4 huruf d peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2013 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah bahwa pajak sarang burung walet merupakan kewenangan daerah kabupaten atau kota.
Ketiga, mengacu pasal 45 ayat 1 dan 2 peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan subjek pajak dan wajib pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau mengusahakan sarang burung walet.
Keempat, sesuai poin satu, dua dan tiga PT. ACWI diminta memberikan data kepemilikan dan mitra kerja perusahaan selaku wajib pajak sarang burung walet agar segera melakukan pendaftaran dan pembayaran di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sanggau. Kelima, Bapenda Sanggau tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan dan untuk menjaga integritas maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat maupun pegawai di Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Sanggau.
"Kami sudah surati PT. ACWI beberapa waktu lalu. Sejauh ini masih menunggu respon dan klarifikasi dari perusahaan," tegasnya. (sgg)
Editor : A'an