PONTIANAK POST - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Melawi nomor urut 1, Kluisen-Iif Kusmayadi.
Putusan tersebut telah dibacakan sembilan hakim MK pada hari Selasa (4/2) malam kemarin.
Proses sidang sendiri selain dihadiri pihak tergugat yakni KPU-Bawaslu juga kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Melawi nomor urut 2, Dady Sunarya Usfa Yusra-Malin.
Dalam Amar putusannya, MK menilai, permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ajun pasangan Kluisen-Iif Kusmayadi dinilai tidak jelas, atau kabur.
Karena itulah, MK menolak permohonan pasangan itu. Dengan putusan dari MK juga, dipastikan pasangan Dady-Malin bakal dilantik pada 20 Februari mendatang.
Glorio Sanen, kuasa Hukum Dady-Malin menyampaikan ucapan syukurnya bahwa MK sudah membacakan putusan terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Melawi tahun 2024.
"Kami bersyukur sekali, pada malam hari ini, MK sudah membacakan putusan sela dan menyatakan permohonan pemohon (Kluisen-Iif) tidak dapat diterima, dan serta merta permohonan pemohon gugur," ucap Glorio Sanen, Rabu via telepon.
Menurut Sanen, keputusan MK sekaligus menjadi kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Melawi. Hal ini juga mempertegas proses Pilkada di Melawi sudah berjalan demokratis, aman, sesuai tahapan dan ketentuan berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Sanen juga menyerukan masyarakat Kabupaten Melawi kembali bersatu dalam mengawal proses pembangunan disana. Sebab, dengan putusan ini juga, maka dapat menandai bahwa pertandingan sudah usai. Sebab keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Tak ada lagi upaya hukum lain terkait sengketa hasil dan Dady-Malin, pasangan yang memenangkan Pilkada di Melawi," pungkasnya. (den)
Editor : Miftahul Khair