Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Melawi Gerebek Lokasi PETI, Tiga Pelaku Ditangkap

Wandi PP • Rabu, 25 Juni 2025 | 14:42 WIB
PETI : Ilustrasi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI)
PETI : Ilustrasi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI)

PONTIANAK POST - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, senin (23/6)

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial SR (25), AS (49), dan ARS (24). Saat dilakukan penindakan oleh petugas, ketiganya tengah menjalankan aktivitas tambang emas ilegal dengan menggunakan alat bantu berupa mesin kendaraan dan perlengkapan lainnya.

Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Kasat Reskrim AKP Ambril, membenarkan adanya penindakan terhadap aktivitas PETI tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Satreskrim Polres Melawi langsung menuju lokasi dan melakukan upaya penegakan hukum dengan menunjukkan Surat Perintah Penangkapan kepada saudara SR, AS, dan ARS,” jelas AKP Ambril.

Ia menambahkan, saat diamankan, ketiga pelaku bersikap kooperatif dan bersedia memberikan keterangan lebih lanjut di Mapolres Melawi. Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 15 item, yakni, 1 unit mesin mobil Panther, 1 unit mesin Dongfeng merk Tianfung warna biru, 1 unit mesin Pom 8 inch merk AKP, 1 unit mesin Pom NS 50 warna merah, 1 unit mesin Pom NS 100 warna merah, 1 unit mesin air merk Motoyama warna hitam, 1 buah slang spiral 6 inch warna biru, 1 batang paralon 6 inch warna putih, 1 buah mata bor, 1 buah stir, 1 lembar kain penyaring/kain Korea, 1 buah drum plastik warna biru yang telah dibelah dua, 1 selang Hose 4 inch warna hitam, 1 buah aki merk GS daya 100 volt dan 1 buah kuali.

“Saat ini ketiga pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim. Kami juga sedang mendalami kepemilikan alat-alat kerja yang digunakan dalam aktivitas PETI tersebut,” ungkap AKP Ambril.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap perkara ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sintang, meminta keterangan dari saksi ahli di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti hasil tambang yang diamankan,” pungkasnya. (wan)

Editor : Miftahul Khair
#melawi #peti #pelaku #nanga pinoh #tangkap