Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Penyuluhan Hukum di Melawi Dorong Penguatan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

Wandi PP • Rabu, 11 Maret 2026 | 10:45 WIB

Direktur Eksekutif LBH Djiwa Sejati Keadilan Kalimantan Barat, Khairul Atma (tengah) diabadikan dengan foto bersama.
Direktur Eksekutif LBH Djiwa Sejati Keadilan Kalimantan Barat, Khairul Atma (tengah) diabadikan dengan foto bersama.

PONTIANAK POST — Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu terus didorong melalui penguatan pemahaman hukum di tingkat desa. Kementerian Hukum bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djiwa Sejati Keadilan Kalimantan Barat menggelar kegiatan penyuluhan hukum mengenai pelaksanaan bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta layanan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/3/2026) di Convention Hall Kantor Bupati Melawi dan diikuti oleh para kepala desa, camat, serta paralegal dari berbagai wilayah di Kabupaten Melawi.

Peserta dari Kecamatan Nanga Pinoh mengikuti kegiatan secara langsung di lokasi acara, sementara perwakilan dari sepuluh kecamatan lainnya mengikuti kegiatan secara daring. Selain itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi juga turut hadir secara langsung untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Penyuluhan hukum ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, yakni Penyuluh Hukum Ahli Madya, Dini Ardianti. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa negara telah memberikan jaminan bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Menurut Dini, regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap keadilan tanpa memandang kondisi ekonomi.

“Undang-Undang Bantuan Hukum hadir untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah, aparatur desa, serta paralegal sangat penting dalam membantu masyarakat memahami dan mengakses layanan bantuan hukum yang tersedia,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat desa. Posbakumdes diharapkan dapat menjadi ruang konsultasi awal bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum sebelum melangkah ke proses hukum yang lebih lanjut.

Direktur Eksekutif LBH Djiwa Sejati Keadilan Kalimantan Barat, Khairul Atma, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa keberadaan Posbakumdes memiliki peran strategis dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga ke desa-desa.

Ia menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, namun belum mengetahui jalur yang dapat ditempuh untuk mendapatkan bantuan tersebut. Selain itu, kekhawatiran terhadap biaya proses hukum juga sering menjadi kendala bagi masyarakat untuk mencari keadilan.

“Melalui Posbakumdes dan keberadaan paralegal di desa, masyarakat dapat memperoleh informasi serta pendampingan awal terkait persoalan hukum yang mereka hadapi. Ini menjadi langkah penting agar masyarakat tidak merasa sendirian ketika berhadapan dengan masalah hukum,” kata Khairul.

Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi bantuan hukum, kegiatan penyuluhan ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dan paralegal dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat.

Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, peran organisasi bantuan hukum, hingga prosedur pendampingan hukum bagi warga yang berhadapan dengan masalah hukum.

Khairul berharap melalui kegiatan ini para kepala desa, camat, dan paralegal dapat berperan aktif dalam menyebarkan informasi hukum kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
“Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan para kepala desa, camat, serta paralegal dapat menjadi perpanjangan tangan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” tuturnya.

Dengan meningkatnya pemahaman aparatur desa mengenai layanan bantuan hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses keadilan tanpa terkendala keterbatasan informasi maupun kondisi ekonomi.

Kolaborasi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, serta lembaga bantuan hukum juga dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem bantuan hukum di daerah. " Melalui sinergi tersebut, pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga kurang mampu, diharapkan dapat terwujud secara lebih optimal, " pungkasnya. (*/Wan)

Editor : Hanif
#melawi #bantuan hukum #Gratis #Penyuluh Hukum #Warga Kurang Mampu