PONTIANAK POST — Kepolisian Resor Melawi, Polda Kalimantan Barat, memberhentikan tiga personel melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara PTDH dipimpin Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi di lapangan apel Bhayangkara, Senin (10/8/2026).
Tiga personel tersebut masing-masing berinisial Bripka EVN, Bripka HTS, dan Briptu MAR. Pemberhentian dilakukan sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat setelah ketiganya menjalani proses dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Upacara PTDH Digelar Secara In Absentia
Upacara pemberhentian berlangsung secara in absentia karena ketiga personel tidak hadir dalam upacara.
Sebagai simbol pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKBP Askhabul Kahfi melakukan penandaan silang atau pencoretan terhadap foto ketiga personel yang dikenai PTDH.
Baca Juga: Polres Singkawang Pecat Satu Personel Lewat Upacara PTDH Resmi
Kapolres: PTDH Bukan Keputusan Ringan
Dalam amanatnya, AKBP Askhabul Kahfi mengatakan keputusan PTDH merupakan langkah tegas institusi sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang telah dilakukan.
“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tegas Kapolres.
Baca Juga: Polres Kayong Utara PTDH Dua Anggotanya Lantaran Terlibat Kasus Asusila dan Narkoba
Kapolres Minta Pelanggaran Serupa Tidak Terulang
AKBP Askhabul Kahfi berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Melawi.
Ia meminta tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran hingga berujung pada pemberhentian dari dinas.
“Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang kembali di Polres Melawi yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini, jangan ada lagi personel Polres Melawi yang harus diberhentikan karena ketidakdisiplinan meninggalkan tugas, maupun melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,” ujar AKBP Askhabul Kahfi.
Kapolres mengatakan menjadi anggota Polri merupakan amanah sekaligus kebanggaan yang disertai tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan pribadi dan institusi.
Personel Diminta Menjadikan Kasus sebagai Pelajaran
AKBP Askhabul Kahfi mengingatkan seluruh personel bahwa setiap anggota Polri terikat Kode Etik Profesi Polri.
Karena itu, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,” ungkapnya.
Baca Juga: Polres Singkawang Pecat Satu Personel, Kapolres Tekankan Pentingnya Integritas dan Disiplin
Polres Melawi Tekankan Disiplin dan Integritas
Kapolres juga mengajak personel meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas.
Ia meminta anggota meningkatkan kedisiplinan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
“Laksanakan tugas dengan ikhlas, profesional, dan jadilah Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat,” pesan AKBP Askhabul Kahfi.
Upacara PTDH tersebut menjadi momentum bagi personel Polres Melawi untuk melakukan introspeksi sekaligus memperkuat komitmen terhadap disiplin, integritas, dan kehormatan institusi.
Polres Melawi menegaskan setiap personel memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan tugas yang profesional, berintegritas, humanis, serta sesuai dengan hukum dan kode etik profesi yang berlaku.*
Editor : Uray RonaldSumber : Humas Polri