Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso, S.Ik melalui Paur Humas Polres Mempawah, Lidwina membenarkan penetapan tersangka IV dalam kasus TPPO yang berhasil diungkap elemen masyarakat Kabupaten Mempawah bekerjasama dengan kepolisian setempat beberapa waktu lalu.
“Dari perkembangan penyelidikan sementara, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial IV alias Ajiu. Dalam kasus TPPO ini, tersangka berperan sebagai mak comblang atau penghubung antara pelaku dengan korban,” ungkap Lidwina dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (28/10) pagi.
Lidwina menyebut, kasus TPPO itu tidak hanya berhenti pada penetapan satu tersangka IV saja. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya. Sebab, petugas masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
“Sementara perkembangannya, baru ditetapkan satu tersangka IV ini. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada nama tersangka lainnya,” timpalnya.
Lebih jauh, Lidwina mengaku Polres Mempawah masih melakukan pengembangan dalam penyelidikan kasus TPPO tersebut. Yakni dengan berkoordinasi dan berkomunikasi bersama instansi lainnya.
“Penyidik Polres Mempawah sedang berkoordinasi dengan Imigrasi selaku saksi ahli yang melakukan pemeriksaan terhadap 2 Warga Negara Asing (WNA) yang turut diamankan dalam operasi penggerebekan TPPO di Desa Bukit Batu. Nanti, akan kami sampaikan lagi perkembangan hasil penyelidikannya,” janji polisi.
Dilain pihak, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kalimantan Barat, Iswandi mengingatkan Polres Mempawah agar fokus dan serius dalam penanganan kasus TPPO di Desa Bukit Batu.
“Tidak ada alasan bagi penyidik polisi untuk mengaburkan kasus ini dengan dalih tidak cukup alat bukti. Semua alat bukti sudah lengkap dalam penggerebekan. Kita mendapatkan uang tunai Rp 20 juta, perhiasan emas hingga 2 WNA yang salah satunya melangsungkan perkawinan,” tegas Iswandi.
Bahkan, menurut Iswandi, seluruh unsur pelanggaran hukum dalam UU Imigrasi, UU Perlindungan Anak dan UU TPPO sudah terpenuhi. Misalnya, usia korban dibawah umur, proses pernikahan antar negara yang tidak memenuhi prosedur dan mekanisme hingga adanya transaksi uang dan iming-iming yang menjadi modus TPPO.
“2 WNA ini hanya mengantongi parport sebagai pelancok, justru mereka melangsungkan pernikahan. Proses pernikahan dengan WNA itu harus melampirkan dokumen dari Dubes bersangkutan. Tidak bisa sembarangan,” cecar Iswandi.
Lantas, Iswandi membandingkan dengan kasus TPPO di Pontianak dan Singkawang yang notabene diungkap hanya berdasarkan laporan masyarakat. Dan saat penangkapan pun tidak ada barang bukti. Namun, polisi tetap menahan dan menjadi pelaku sebagai tersangka dalam kasus TPPO.
“Apalagi di Mempawah ini sudah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Barang bukti lengkap, ada pelakunya, ada mak comblang, ada korban. Kalau memang polisi melepaskan para pelaku dan mengatakan kasus ini tidak memenuhi unsur, maka kami mempertanyakan proses tersebut,” tukasnya.
Terungkapnya kasus TPPO ini bermula dari laporan SBMI kepada polisi dan pihak terkait lainnya tentang adanya pernikahan di Desa Bukit Batu, Dusun Kembang Lada, Rt 07/Rw 03 yang diduga sebagai modus TPPO. Seorang WNA Tiongkok bernama Qu Shaoqing (26) menikahi gadis (16) pada Minggu (20/10) lalu.
Saat digeledah, pelaku tidak berhasil menunjukan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan antar negara. Padahal, sesuai prosedur WNA yang akan menikah di Indonesia harus mendapatkan surat izin kedutaan dan ada surat tinggal di Indonesia, serta pernyataan dari pemerintah daerah setempat.
Dari lokasi penggerebekan juga ditemukan barang bukti uang tunai Rp 20 juta dan perhiasan emas sebagai mahar perkawinan seperti cincin, gelang, anting dan lainnya. Menurut keterangan keluarga perempuan, mereka menyepakati uang tunai senilai Rp 25 juta dan sejumlah prhiasan emas. Dari total Rp 25 juta itu, sebesar Rp 5 juta sudah diserahkan dimuka untuk persiapan acara perkawinan.
Selain mengamankan barang bukti, dari penggerebekan itu polisi mengangkut lima orang terdiri dari, 2 WNA Tiongkok dan tiga orang lainnya WNI yang diduga sebagai mak comblang. Satu diantaranya IV yang baru saja ditetapkan Polres Mempawah sebagai tersangka.(wah) Editor : Super_Admin