Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Nasihati Soal Aliran Sesat, Ismail Dianiaya Adik Ipar

Syahriani Siregar • Senin, 18 Juli 2022 | 15:27 WIB
SUNATAN MASSAL: Suasana sunatan massal yang digelar PC PGRI Sungai Pinyuh dalam rangka HUT ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional, Sabtu (19/11). ISTIMEWA
SUNATAN MASSAL: Suasana sunatan massal yang digelar PC PGRI Sungai Pinyuh dalam rangka HUT ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional, Sabtu (19/11). ISTIMEWA
SUNGAI PINYUH – Ismail (34) warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, melaporkan tindakan penganiayaan yang dialaminya ke Mapolsek Sungai Pinyuh, Sabtu (16/7) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban dipukul adik iparnya lantaran tak terima dinasihati terkait dugaan aliran sesat.

Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Rismanto Ginting, membenarkan informasi mengenai laporan dugaan penganiayaan tersebut. Kapolsek mengungkapkan, kasus itu bermula ketika korban berbincang dengan adik iparnya yang juga tersangka penganiayaan berinisial SA alias A, warga Desa Peniraman.

Dalam perbincangan tersebut, lanjut Kapolsek, korban menasihati SA, agar tidak mengikuti suatu aliran yang diyakini korban sesat. Rupanya, nasihat itu membuat SA berang. SA naik pitam dan langsung menganiaya korban.

“Korban mengatakan kepada SA, untuk apa kami ikut aliran itu. Dan itu (aliran) bikin sesat. SA langsung tak terima dan memukul korban sebanyak tiga kali pada bagian wajah hingga bawah mata kanan korban memar serta berdarah,” papar Kapolsek.

Tak terima dengan tindakan tersebut, sambung Kapolsek, korban mendatangi Mapolsek Sungai Pinyuh, untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi pun bergerak cepat melakukan penanganan dilapangan untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan.

“Setelah menerima laporan, kita bawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan pengobatan dan visum. Kemudian, kita datang ke TKP untuk mengumpulkan bukti dan saksi penganiayaan,” tuturnya.

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan tersangka SA alias A untuk menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Sungai Pinyuh. Tersangka pun akan dimintai mereka pertanggungjawaban atas perbuatannya di hadapan hukum.

“Atas perbuatannya, tersangka SA alias A dijerat dengan pasal 351 ayat (2) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (wah) Editor : Syahriani Siregar
#aniaya #adik ipar #aliran sesat #peniraman #nasihat