Alasan Dirumahkan Mesin Rusak
MEMPAWAH - Ratusan karyawan PT Kalimantan Kelapa Jaya (KKJ) di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh menggelar aksi unjuk rasa, Senin (6/2) sore. Mereka menuntut perusahaan membayarkan upah tunggu. Alhasil, perusahaan menyanggupi pembayaran sebesar 20 persen.
Ratusan pekerja menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT KKJ dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Dengan membentangkan poster, mereka mendesak agar perusahaan memenuhi kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu kesepakatan tersebut adalah perusahaan bersedia membayar upah tunggu selama karyawan dirumahkan.
“Sudah lebih satu bulan kami dirumahkan oleh perusahaan. Pihak perusahaan beralasan, mesin operasional dalam kondisi rusak. Namun, sampai sekarang pun mesin tak kunjung diperbaiki,” sesal salah seorang pekerja peserta aksi, Budi kepada wartawan.
Terhadap situasi tersebut, Budi mengatakan pihaknya menuntut agar perusahaan memenuhi kesepakatan yang telah dijanjikan. Yakni perusahaan akan membayar upah tunggu terhadap karyawan yang dirumahkan.
“Perjanjiannya, perusahaan akan memberikan uang tunggu sebesar 50 persen. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasinya. Dan setelah lobi-lobi, perusahaan hanya bersedia membayarkan 20 persen,” kesalnya.
Lebih jauh, Budi mengatakan yang membuat keresahan pekerja semakin memuncak adanya informasi bahwa PT KKJ akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja.
“Kami mendapatkan informasi, perusahaan akan melakukan PHK terhadap 400 karyawan. Ini yang menambah keresahan karyawan,” tuturnya.
Terkait tuntutan para pekerja dalam aksi tersebut, HRD PT KKJ, Arif menyampaikan hasil kesepakatan dan komitmen yang akan dilaksanakan manajemen PT KKJ terhadap karyawannya.
“Pihak pertama (perusahaan) dan pihak kedua (pekerja) sepakat untuk membayar upah tunggu sebesar 20 persen,” ungkap Arif dalam pengumumannya.
Dengan ketentuan, lanjut Arif, upah tunggu tersebut dibayar pada 9 September 2021 sampai Desember 2022 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan. Dengan masa tunggu dirumahkan kurang dari 16 hari.
“Upah tunggu berikutnya dibayarkan sebesar 20 persen dari upah yang memperhatikan dari alasan yang dirumahkan sebagaimana dimaksud poin 1,” ujarnya.
Kemudian, masih dikatakan Arif, pihak pertama berkomitmen membayar upah tunggu kepada pihak kedua pada tanggal 17 Februari 2023 dan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2023 melalui rekening masing-masing pekerja.
“Sepakat operasional perusahaan dimulai kembali setelah mesin produksi normal dan akan diberitahukan kepada pihak kedua dengan ketentuan upah tunggu tetap dibayarkan selama dimaksud sama dengan poin satu,” pungkasnya. (wah) Editor : Misbahul Munir S