Sebelumnya, BWI Kalbar telah beberapa kali mengunjungi Masjid Mujahidin. Hasil kunjungan tersebut, BWI menemukan telah terjadi kesalahan prosedur ruislag sebagaimana tertuang dalam Berita Acara (BA) pertemuan antara Ombudsman Perwakilan Kalbar, BWI Kalbar, PT Pelindo, Kemenag Mempawah, Nazhir Pengurus Masjid Mujahidin, dan pelapor.
Salah satu poin hasil pertemuan tersebut yakni, PT Pelindo akan membantu penyelesaian pembangunan Masjid Mujahidin di lokasi yang baru. Setelah pembangunan tersebut rampung, barulah bangunan masjid yang lama dirobohkan demi kepentingan pembangunan pelabuhan yang digarap PT Pelindo.
“Ruislag sesuai UU Wakaf adalah apple to apple. Sama secara harga dan nilai atau lebih baik lagi,” tegas Ketua BWI Kalbar, Prof. Dr. Kamarullah, SH,MH saat memimpin cross check pembangunan Masjid Mujahidin, Sabtu (1/7) lalu.
Dalam proses pengecekan tersebut, tim BWI Kalbar mengunjungi bangunan Masjid Mujahidin yang lama dan bangunan masjid di lokasi baru yang berjarak kurang lebih 2 kilometerr.
“Dan hasil cek silang ke lapangan, belum ada kemajuan yang signifikan atas pembangunan Masjid Mujahidin yang baru. Kalau kita taksir, pembangunannya baru terealisasi kurang lebih 60-65 persen,” nilai Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak itu.
Atas temuan di lapangan, lanjut Prof Kamarullah, maka BWI Kalbar menerbitkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, melarang pembongkaran bangunan Masjid Mujahidin yang lama. Alasannya, karena bangunan masjid yang baru belum rampung 100 persen.
“Dalam perjanjian bersama antara BWI, PT Pelindo dan Ombudsman serta nadzir wakaf Masjid Mujahidin dinyatakan bahwa PT Pelindo akan menyelesaikan pembangunan masjid hingga 100 persen,” ungkapnya.
Rekomendasi lainnya, sambung dia yakni, BWI Kalbar menyarankan agar barang-barang yang terdapat pada bangunan masjid lama yang masih bisa dimanfaatkan seperti kaca, jendela, pintu, boleh dialihkan ke masjid baru guna mempercepat proses pembangunan.
“Akan tetapi tidak boleh membongkar secara keseluruhan bangunan, sampai Masjid Mujahidin yang baru tuntas pembangunannya,” tegasnya lagi..
Tak hanya itu, masih dikatakan Prof Kamarullah, BWI Kalbar juga merekomendasikan agar pemenuhan kewajiban PT Pelindo dalam bentuk barang, bukan dalam bentuk uang agar tidak terjadi kesalahan dalam proses ruislag sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya, PT Pelindo yang mengerjakan kekurangan masjid hingga tuntas,” cecarnya.
Lebih dari itu, BWI Kalbar juga minta pihak Nazhir untuk pro aktif melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kemenag Mempawah, BWI Kabupaten Mempawah dan PT Pelindo guna proses penyelesaian pembangunan masjid.
“Kita minta agar Nazhir segera mengajukan proposal lengkap anggaran secara total atas kekurangan pembangunan Masjid Mujahidin yang baru hingga selesai. Juga meminta konsultan perencanaan untuk menghitung semua kebutuhan masjid tersebut,” pesannya mengakhiri.(wah) Editor : Misbahul Munir S