Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kades di Mempawah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa TA 2019

A'an • Rabu, 10 Juli 2024 | 12:29 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Kerugian Negara Capai Rp 600 Juta

MEMPAWAH – Kepala Desa (Kades) Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Abdul Hamid resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2019 oleh Tipikor Polres Mempawah. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan sebesar Rp 600 juta.

Penetapan status tersangka terhadap Abdul Hamid dilakukan oleh Tipikor Polres Mempawah setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang. Pasalnya, kasus korupsi dana desa ini telah dilaporkan oleh perwakilan masyarakat Desa Pasir (Tim Sembilan) sejak Maret 2020 silam.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi, Abdul Hamid sendiri tidak dilakukan penahanan. Bahkan, saat ini Abdul Hamid masih menjabat sebagai Kades Pasir.

Abdul Hamid merupakan Kades Pasir dua periode yakni 2017-2023. Dan pada Pilkades serentak tahun 2023 lalu, Abdul Hamid kembali terpilih setelah mengalahkan para pesaingnya dengan perolehan dukungan yang dominan sebanyak 2.712 suara.

Saat dikonfirmasi, Abdul Hamid tak menampik penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana desa TA 2019. Dia mengaku sangat koperatif dalam menjalani proses hukum.

“Memang benar saya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipikor Polres Mempawah sekitar sebulan lalu. Dan sejak awal saya selalu koperatif mulai dari proses pemeriksaan hingga pengembalian kerugian negara,” tegas Abdul Hamid, Minggu (7/7).

Lebih jauh, Abdul Hamid mengatakan sebagai pejabat tertinggi di Pemerintahan Desa Pasir, dirinya menerima konsekuensi hukum dalam kasus dugaan korupsi yang dtujukan kepada dirinya.

“Sebagai pejabat Kepala Desa, saya sudah siap menghadapi konsekuensi hukum. Walaupun faktanya bukan hanya saya sendiri yang melaksanakan kegiatan hingga menimbulkan kerugian negara,” sebutnya.

Hamid menekanan dirinya sejak awal selalu bersikap koperatif dalam mengikuti proses hukum tersebut. Termasuk dalam hal pengembalian kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih dari total kerugian sebesar Rp 600 juta.

“Saya secara pribadi telah mengembalikan sekitar Rp 200 juta lebih, kemudian dari perangkat desa kurang lebih Rp 100 juta. Jadi, total kerugian negara yang telah dikembalikan Rp 300 juta lebih,” papar Hamid.

Karenanya, Hamid menegaskan dirinya sangat siap menghadapi konsekuensi hukum yang akan dihadapi nanti.

“Saya sudah siap menghadapi konsekuensi hukum baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di pengadilan atau bahkan di penjara. Yang terpenting permasalahan bisa segera selesai,” tegasnya.

Di lain pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah melalui Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) memastikan pihaknya menindaklanjuti penetapan status tersangka kepada Kades Pasir, Abdul Hamid. Pemkab akan memberhentikan sementara Abdul Hamid dari jabatannya sebagai Kades Pasir.

“Pemkab Mempawah menerima surat pemberitahuan dari Tipikor Polres Mempawah terkait penetapan tersangka terhadap Kades Pasir Abdul Hamid dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019 pada akhir Juni lalu,” terang Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Pemkab Mempawah, Bennidiktus, Senin (8/7).

Menyikapi hal itu, jelas Benni sapaan akrabnya, pihaknya akan menerapkan dua aturan yakni Permdagri nomor 82 tahun 2015 dan Peraturan Bupati nomor 70 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

“Berdasarkan aturan tersebut, maka Kades Pasir Abdul Hamid akan diproses untuk diberhentikan sementara,” ungkapnya.

Lebih jauh, Benni menyebut, pemberhentian sementara itu ditujukan agar Kades Pasir bisa berkonsentrasi penuh untuk menghadapi proses hukum yang dihadapinya. Dan jika nanti pengadilan memutuskan Kades Pasir tidak bersalah, maka akan jabatannya akan dikembalikan.

“Selama diberhentikan sementara ini, Kades Pasir tetap akan mendapatkan haknya berupa gaji sebesar 50 persen sampai keluar keputusan tetap dari pengadilan dalam kasus tersebut,” paparnya.

Saat ini, imbuh Benni, pihaknya sedang memproses pemberhentian sementara terhadap Kades Pasir Abdul Hamid. Mengingat pemberhentian sementara ini melalui Surat Keputusan (SK), maka pihaknya masih melakukan penelaahan hukum sebelum ditandatangani dan disahkan oleh Pj Bupati Mempawah.

“Jadi prosesnya paling cepat 1 minggu dan paling lambat 2 minggu,” tegasnya.

Terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), Benni menjelaskan nantinya Pj Bupati Mempawah akan menunjuk satu orang dari kalangan perangkat desa yang akan menjabat sebagai Plt Kades Pasir.

“Plt Kades Pasir akan dipilih dari kalangan perangkat desa disana,” pungkasnya.(wah)

 

Editor : A'an
#mempawah #kades #tipikor #tersangka