Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkab Mempawah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3/2018

A'an • Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:23 WIB
BUKA SOSIALISASI : Pj Bupati Ismail saat membuka sosialisasi akselerasi ketertiban umum.
BUKA SOSIALISASI : Pj Bupati Ismail saat membuka sosialisasi akselerasi ketertiban umum.

MEMPAWAH – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Sosialisasi Akselerasi Mewujudkan Ketertiban Umum di Kabupaten Mempawah.

Sosialisasi yang diikuti para Camat dan Kades se-Kabupaten Mempawah itu dibuka oleh Pj Bupati Mempawah, Drs H Ismail, MM Selasa (20/8) di Kantor Bupati Mempawah.

Dalam sambutannya, Ismail mengatakan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sangat penting. Mengingat dinamika pemerintahan yang bergerak semakin cepat.

“Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mempawah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Secara substansi, Perda tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif di daerah dengan melibatkan peran aktif stakeholder dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Mempawah,” jelasnya.

Secara substansi, sambung Ismail, Perda nomor 3 tahun 2018 tentang ketertiban umum mengatur 10 tertib yang harus diketahui dan diaplikasikan oleh seluruh elemen masyarakat.

“Yakni, tertib lalu lintas dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai dan saluran, tertib bangunan dan reklame.

Kemudian, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha dan pariwisata, tertib usaha tertentu, tertib usaha kesehatan, tertib kependudukan dan tertib sosial,” paparnya.

Lebih lanjut, Ismail menyebut guna mewujudkan ketertiban umum di Kabupaten Mempawah serta mendukung seluruh program pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan agar berjalan dengan baik dan lancar, maka sangat diperlukan kerjasama dan kolaborasi yang komprehensif serta keterpaduan dari seluruh unsur yang ada di Kabupaten Mempawah.

“Pemerintah daerah dapat melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggar Perda dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pembinaan ketertiban umum dalam wilayah daerah melalui sosialisasi produk hukum, bimbingan dan penyuluhan serta bimtek,” ujarnya.

Masih dalam rangka meningkatkan pelayanan bidang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, lanjut Ismail, Satuan Polisi Pamong Praja menerbitkan layanan Sistem Informasi Konsultasi Upaya Ketertiban Umum (Sikuntum).

“Dengan pelayanan ini dapat dimanfaatkan pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menangani gangguan ketertiban umum melalui penegakan Perda tentang ketertiban umum,” tegasnya.(wah)

Editor : A'an
#perda #mempawah #Gelar Sosialisasi #pemkab mempawah #Pj Bupati Mempawah