Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polsek Anjongan Ringkus Spesialis Pencurian di Rumah Kosong

Miftahul Khair • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 13:37 WIB

 

UNGKAP: Press rilis pengungkapan kasus pencurian di Mapolres Mempawah.(ISTIMEWA)
UNGKAP: Press rilis pengungkapan kasus pencurian di Mapolres Mempawah.(ISTIMEWA)

MEMPAWAH – Polsek Anjongan, Polres Mempawah menggelar press rilis pengungkapkan kasus spesialis pencurian rumah kosong. Pelaku pencurian beraksi di sejumlah TKP di wilayah Kecamatan Anjongan dan Toho. Dalam kasus itu, polisi mengamakan dua pelaku.

Press rilis dipimpin Kapolsek Anjongan, Iptu Kusdarwanto didampingi Kasi Humas Polres Mempawah Purwanto dan KBO Reskrim Polres Mempawah. Dalam press rilis tersebut, polisi juga menampilkan kedua pelaku spesialis pencurian di rumah kosong AN dan ADS.

Kapolsek mengungkapkan sepanjang April-Juli 2024, pihaknya menerima enam laporan pencurian di wilayah hukumnya. Berangkat dari laporan itu, Polsek Anjongan melakukan penyelidikan untuk mendeteksi jejak kejahatan para pelaku pencurian.

“Terungkapnya identitas pelaku pencurian ini bermula dari pengungkapan kasus Curanmor di wilayah Kecamatan Toho. Dari kasus itu, kita dapatlah salah satu tersangka inisial AN yang terlibat pencurian rumah kosong di Kecamatan Anjongan,” ungkapnya.

Terkait pencurian rumah kosong di Anjongan, jelas Kapolsek, korban bernama Siti Japyanti warga RT 05/RW 01, Desa Anjungan Dalam. Bermula ketika korban pulang ke rumahnya pada Minggu (22/7). Ketika tiba dirumah, korban mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan.

“Dan ketika korban melakukan pemeriksaan, ternyata pintu belakang sudah dibengkas pelaku pencurian,” sebutnya.

Akibat kejadian itu, sambung Kapolsek, korban kehilangan barang-barang miliknya. Seperti handphone, televisi, kipas angin, tripod, power bank dan lainnya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9 juta.

“Korban membuat laporan ke Polsek Anjongan. Dari laporan korban inilah, kita melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolsek, tim gabungan Polsek Toho, Polsek Anjongan dan Reskrim Polres Mempawah mendeteksi keberadaan salah satu pelaku di Desa Lingga, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

“Pada Sabtu (17/8), kita lakukan penggerebekan di kediaman pelaku di Desa Lingga. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pencurian rumah kosong,” ujarnya.

Terkait pelaku, Kapolsek menyebut pihaknya mengamankan dua pelaku inisial AN (28) warga Desa Anjungan Dalam dan rekannya ADS (28) warga Desa Sepang, Kecamatan Toho. Belakangan diketahui, pelaku juga terlibat dalam pencurian di TKP lain dengan barang bukti mesin genset, mesin robin, chainsow, tabung gas dan mesin air.

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.(wah)

Editor : Miftahul Khair
#kasus pencurian #polsek anjongan #polres mempawah