MEMPAWAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mempawah mengaku tak dapat bekerja maksimal melaksanakan fungsi pengawasan pada tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mempawah. Pasalnya, KPU tak kunjung memberikan salinan berkas pendaftaran.
“Kalau ditanya ada temuan pelanggaran atau tidak dalam tahapan pencalonan atau pendaftaran calon, kami tidak dapat memastikan. Sebab, sampai hari ini kami belum menerima salinan berkas persyaratan pendaftaran Paslon,” ungkap Anggota Bawaslu Mempawah, Hanise, Rabu (4/9) di Mempawah.
Padahal, sambung Hanise, pihaknya telah melayangkan permintaan kepada KPU Mempawah agar segera memberikan salinan berkas syarat pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah.
“Kami sudah minta salinannya, namun KPU belum memberikan. Kami berharap salinan berkas pendaftaran bisa secepatnya diserahkan sebelum penetapan Paslon. Agar, kami bisa menjalankan tugas dan tanggungjawab pengawasan sebagaimana mestinya,” tegas dia.
Terkait potensi pelanggaran dalam proses pendaftaran paslon, Hanise menyebut tak menutup kemungkinan ada pelanggaran. Terlebih, kedua Bakal Calon Wakil Bupati Mempawah yang telah mendaftar ke KPU berstatus sebagai ASN dan Anggota DPRD Mempawah.
“Untuk Paslon Hj Erlina-H.Juli, kita ketahui kalau H.Juli Suryadi Burdadi merupakan ASN dengan jabatan Pj Sekda Pemkab Mempawah, sedangkan Paslon Mardan-Bukhori, kita ketahui kalau Bukhori merupakan Anggota DPRD Mempawah,” paparnya.
Maka, sambung Hanise, baik H Juli Suryadi Burdadi maupun Bukhori harus mengantongi surat pemberhentian dari lembaga atau institusinya masing-masing. Jika surat pemberhentian tidak dapat diberikan maka persyaratan pencalonan tidak terpenuhi.
“ Meskipun pada PKPU masih memberikan toleransi terkait surat pemberhentian yang belum terbit saat penetapan calon, cukup menyerahkan bukti tanda terima permohonan/pengajuan pengunduran diri. Namun, kita minta agar syarat dan ketentuan ini sudah harus terpenuhi,” pungkasnya.(wah)
Editor : A'an