MEMPAWAH – Nasib tragis dialami seorang pengumpul sumbangan di Jalan Raya Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Korban tewas ditabrak pickup saat melakukan pengumpulan donasi di jalan raya, Jumat (6/9) sekitar pukul 13.52 WIB. Dari data polisi yang dihimpun, korban meninggal warga Desa Sungai Nipah. Sementara pengemudi mobil pickup bernama A (51), seorang karyawan swasta, warga Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.
Kecelakaan bermula ketika korban bersama rekannya sedang menggelar aksi donasi di Jalan Raya Sungai Nipah. Saat itu, posisi korban dan rekannya berdiri di tengah jalan. Sementara itu, dari arah Pontianak menuju Sungai Pinyuh melaju mobil pickup yang dikemudikan oleh A. Setibanya di Jalan Raya Sungai Nipah KM 24,6, mobil pickup tersebut mendahului sebuah minibus dengan kecepatan tinggi.
Naas, pengendara mobil pickup tak melihat keberadaan korban yang berdiri di tengah jalan sedang melakukan donasi. Kontan saja, pengemudi pickup mengerem mendadak hingga menyebabkan kendaraannya terguling dan menabrak korban lalu terpental ke kiri jalan raya.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan luka lecet pada kaki dan tangan. Sementara pengemudi pickup dan penumpangnya tidak mengalami luka serius. Warga dan pengendara lain yang melihat kejadian itu berusaha memberikan pertolongan kepada para korban kecelakaan. Terlebih korban yang mengalami luka serius di bagian kepalanya segera dilarikan ke Puskesmas Jongkat. Sempat mendapatkan perawatan, korban dirujuk ke RS Atonius Pontianak. Namun, dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia.
Terkait pungutan sumbangan di jalan, Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang ketertiban umum. Pasal 47 huruf ( C ) menyatakan, meminta bantuan atau sumbangan dengan cara atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya, terkecuali atas izin Bupati. Dan, bagi pelanggar aturan dapat dijerat dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Direktur Advokasi Indonesia Justice Watch (IJW), Sudianto Nursasi, SH mengatakan berdasarkan ketentuan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang ketertiban umum sangat jelas bahwa memungut sumbangan di tempat umum termasuk jalan raya melanggar aturan. “Bahkan, pelanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda Rp 50 juta,” ujar Sudianto.(wah)
Editor : A'an