MEMPAWAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mempawah menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Sosialisasi yang diikuti puluhan Kades itu dibuka Pj Bupati Mempawah, Drs H Ismail, MM, Selasa (10/9) di Aula Wisata Nusantara Mempawah.
Selain Kades, sosialisasi turut dihadiri Anggota Bawaslu Mempawah, Forkopimda, beserta stakeholder terkait lainnya. Dalam sosialisasi tersebut, seluruh Kades yang hadir menandatangani ikrar Kades.
Dalam sambutannya, Ismail mengatakan suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Mempawah bukan hanya menjadi tanggungjawab penyelenggara KPU maupun Bawaslu.
Melainkan perlunya dukungan dan peran aktif seluruh stakeholder termasuk Kades dan apartur desa.
“Kita juga harus merasa menjadi abgian dari penyelenggara Pilkada. Dan menjadi tanggungjawab kita untuk bersama-sama mendukung dan mensukseskan Pilkada mendatang,” kata Ismail.
Karena itu, Ismail meminta para Kades beserta jajaran aparatur desa untuk menyamakan persepsi dan menguatkan komitmen untuk mensukseskan Pilkada dengan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakatnya masing-masing.
“Agar situasi aman, tertib dan terkendali dengan baik, maka Kades dan aparatur desa di Kabupaten Mempawah harus profesional dan bersikap netral sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” pesannya.
Lebih dari itu, Ismail berharap peran aktif Kades dan aparatur desa untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat desa. Agar, masyarakat berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Mari kita dorong partisipasi aktif masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan beramai-ramai datang ke TPS. Silahkan pilih pemimpin sesuai hati nurani masing-masing,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Mempawah Hanise menjelaskan saat ini Pilkada serentak 2024 telah memasuki tahapan pemuktahiran data pemilih dan pendaftaran pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Mempawah.
“Kami berpandangan Kades beserta aparatur desa memiliki peranan penting dan krusial dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Artinya, rentan untuk dimanfaatkan untuk terlibat dalam politik praktis,” pendapatnya.
Padahal, lanjut Hanise, sesuai aturan dan ketentuan yang ada maka Kades dan perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Bahkan, bagi yang melanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.
“Kades dan Lurah juga dilarang membuat keputusan yang sifatnya menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada. Ini yang harus dicermati dan dipahami oleh Kades dengan baik,” pesannya.
Untuk itu, Hanise mengajak Kades, Lurah dan aparaturnya untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan guna menciptakan Pilkada yang sukses, tertib, aman, terkendali, jujur, adil dan demokratis.
Baca Juga: Pj Bupati Mempawah Hadiri Rakornas dan Tangani Stunting Lewat Inovasi
“Sekali lagi kami mengharapkan komitmen Kades, Lurah dan aparaturnya agar bersikap netral. Termasuk menjaga sikap di dunia maya melalui media sosial. Sebab, pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu bukan hanya dilapangan melainkan juga di media sosial,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, para Kades se-Kabupaten Mempawah berikrar untuk menjaga dan menegakkan prinsip detralitas dengan tidak membuat keputusan dan taubtindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, Calon atau Pasangan Calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kemudian, tidak ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pilkada Serentak 2024, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik- praktik intimindasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.
Lainnya, Kades beikrar untuk tidak menunjukan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial atau media lainnya, serta menolak praktik politik uang.(wah)
Editor : A'an